Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — Polda Sulbar – Hari ini Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Polda Sulbar kembali menunjukkan keberhasilannya, ini patut diacungi jempol dan apresiasi setelah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian ternak yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju Polda Sulbar.Jumat (6/1/2023)

Dapat diketahui bahwa pelaku pencurian ternak yang di amankan atas nama MUH. HASIM Als. HERI (27) bertempat di Tapalinna Kec. Mambi Kab. Mamasa dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya an. MAKMUR Als. BUDI (49) yang bertempat di Bayor-Bayor Desa Bambu Kec. Mamuju Kab. Mamuju.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi Teknis Penilaian Kepatuhan 2023, Ombudsman: Untuk Menghadirkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas
Baca Juga  Kejurnas Dayung 2024, Bahtiar: Berikan Senyum dan Pelayanan Terbaik untuk Tamu Kita

Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak warga diwilayah hukum Polresta Mamuju sebanyak 9 tempat kejadian.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Dari 9 rangkaian tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT baik dipolsek maupun dipolresta Mamuju mulai sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan kejadian terakhir hari Rabu tanggal 4 Januari kemarin di Tapalang.

Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Resmob di Dusun Tapalinna Kecamatan Mambi bersama bersama barang kedua ekor sapi yang hendak ditawarkan dan dijual kepada seseorang. Ujar Iskandar

Barang bukti yang sempat diamankan yaitu 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit mobil grand max warna hitam dan 2 (dua) ekor sapi yang masih hidup. Tambahnya.

Baca Juga  Pengurus KAMMI Wilayah Sulbar Bersilaturahmi dengan Pimpinan BSI Cabang Majene
Baca Juga  Mematangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Panja DPRD Sulbar Kunjungi DPRD Sulsel untuk Tukar Wawasan

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju Polda Sulbar

(Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan