Sulbarpos.com, Mamuju — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah, Rabu (21/2/2024).
Hal tersebut tidak terlepas dari penentuan besaran PKB yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) setiap tahunnya.
Melihat kondisi ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) menginisiasi pertemuan dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar melalui rapat koordinasi membahas NJKB Tahun 2024 di Ruang Rapat BPKPD Sulbar.
“Rapat koordinasi itu bertujuan membangun kerja sama dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah, melalui bersama-sama menentukan NJKB dengan dasar HPU dari Dealer,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar Nuruddin Rachman, Selasa (20/2/2024).
Dia meminta Dealer Kendaraan Bermotor segera menyerahkan HPU demi percepatan pembuatan NJKB.
Sementara, Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan Haeruddin lebih menekankan agar HPU baik itu HPU off the road atau on the road sesegera mungkin diserahkan demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor Type 2024 pada seluruh Dealer di Sulbar.
“HPU off the road (harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak) atau on the road (harga isi yaitu harga pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen contohnya buku kepemilikan bermotor BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor TNKB, surat tanda nomor kendaraan STNK dan pajak ),” terangnya.
Ia menambahkan, adapun Dealer yang telah menyerahkan HPU, yaitu Soroako, Bosowa, Toyota, Balindo, NSS, Daihatsu, Hino, Wuling dan Mandala.
Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo berharap, dengan pelaksanaan rapat koordinasi itu dapat mempercepat dan meningkatkan pendapatan pajak asli daerah di Sulbar.
(Sulbarpos/Rsl)