Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene adakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan mengundang kelompok Literasi yang dilaksanakan di Aula Wisma Yumari, Lingkungan Tulu, Majene, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Fitrinela Patonagi, Ketua Bawaslu Kabupaten Majene Sofyan Ali , Kordiv Hukum, pencegahan, parmas BAWASLU Kabupaten Majene Indriana Mustafah, Kordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Majene, M Taufik serta Kelompok Literasi dan Panwascam se-kabupaten Majene.

Sosialisasi dimulai pada tanggal 13-14 Juli 2023 dan dibuka langsung oleh ketua BAWASLU provinsi Sulawesi Barat Fitrinela Patonagi. Bawaslu Kabupaten Majene turut menghadirkan narasumber dari unsur tokoh Budayawan yang dikenal dengan sapaan A’ba tammalele.

Ketua BAWASLU Kabupaten Majene, Sofyan Ali menyampaikan, “Hal ini juga bagian dari salah satu tujuan kita, selain masyarakat komunitas juga diharapkan untuk dapat bekerja sama. Berbicara partisipatif, maksudnya adalah bagaimana bisa melibatkan unsur-unsur masyarakat atau komunitas membantu urusan Bawaslu untuk mengawasi pemilu”, ungkap Sofyan.

Selain itu, Sofyan menambahkan dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ada tiga unsur yang bisa melaporkan pelanggaran pemilu, diantaranya pemantau, peserta dan masyarakat sehingga kewenangan melaporkan pelanggaran itu bisa saja dilakukan oleh komunitas ataupun masyarakat.

“Kami berharap yang hadir pada kesempatan ini, apa yang disampaikan itu bisa dikembangkan lalu diberikan pemahaman apakah ke komunitas ataukah keluarga serta tetangganya. Kami selalu siap hadir ketika diinginkan apalagi ini juga salah satu tugas BAWASLU memberikan pendidikan politik ke masyarakat”, harap Sofyan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Fitrineila juga mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program yang telah dirancang oleh Bawaslu dan melibatkan semua elemen untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu tahun 2024 agar melahirkan pemilu berintegritas.

Baca Juga  Mayat Asal Kabupaten Bone Ditemukan terapung di Lautan Desa Tallubanua Utara Kabupaten Majene

“Secara kelembagaan Bawaslu diberikan wewenang diantaranya, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Jadi, pemilu itu merupakan syarat mutlak dalam negara demokrasi, sehingga Bawaslu bertugas mewujudkan Pemilu berkualitas”, kata Fitrineila.

(Sulbarpos/Syam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??