Shared Berita

Sulbarpos.com, Pasangkayu – Seorang pria berinisial M ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu di Jalan Ir. Soekarno, tepat di depan Mapolres Pasangkayu.

M diamankan saat hendak pulang ke rumahnya di Baras IV karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Muhammad Yusuf, S.Sos, M diketahui baru saja membeli sabu dari seseorang di Kayumalue, Kota Palu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu disembunyikan di dasbor mobilnya serta satu sachet lainnya di saku celananya.

“Dari hasil penyelidikan, M telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir dan kerap menjual sabu kepada pelanggannya di Kecamatan Bulutaba,” ujar Yusuf pada Selasa pagi.

Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket sabu dengan total berat bruto 3,32 gram, 100 plastik bening kecil kosong, dua plastik bening besar kosong, dua buah pirex, uang tunai Rp20.000 yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit mobil Toyota Avanza merah metalik dengan nomor polisi DN 1315 GA.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.

(*/Adv)

Baca Juga  Polres Pasangkayu Lakukan Tradisi Penjemputan Bintara Remaja Polri 

Iklan