Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menghimbau, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak boleh menjadi tim atau ikut dalam kegiatan kampanye saat Pemilu 2024 mendatang, Rabu (18/10/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam mengingatkan ASN, kepala Desa, perangkat Desa dan BPD Desa, untuk bersikap netral menjelang pemilu 2024 dan dalam setiap tahapan, mereka tidak boleh ikut mengkampanyekan salah satu calon.

“Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan (langsung bagian F) : (f) Aparatur Sipil Negara (G) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa”, ujar Rustam.

Menurutnya, jika para asn tidak bersikap netral dan terbukti melanggar dalam penyelenggaraan pemilu, baik ASN ataupun kepala Desa atau Perangkat Desa dan BPD Desa, maka jelas ada sanksinya yaitu undang-undang ASN dan undang-undang pemilu.

“Jika ada yang melanggar baik ASN maupun dari Pemerintah Desa, maka sanksinya apakah berupa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana, tentu akan dikaji jenis pelanggaranya”, tutur Rustam di kantornya saat dikunjungi awak media, Rabu (18/10/2023).

“Kami telah berkoordinasi kepada sekertaris daerah kabupaten mamasa agar memberikan himbauan kepada ASN agar menunjukan sikap netralnya dan kami akan menyurat kepada kepala Desa sekabupaten Mamasa agar mengajak perangkat desa dan BPD desa bersikap netral dalam pemilu”, imbuhnya.

Meskipun hal untuk bersikap netral sudah beberapa kali disampaikan baik kepada ASN maupun pemerintah di desa, yang di sampaikan melalui panwaslu tingkat kecamatan, namun bawaslu kabupaten Mamasa akan menghimbau atau mengingatkan kembali, apalagi masa tahapan kampanye akan segera dilalui.

Baca Juga  Wahyuddin Razak: Pasangan A. Bebas Manggazali dan Siti KDI Adalah Pilihan Ideal untuk Pilkada Polman 2024-2029

Ia juga mengatakan, khusus di desa-desa Bawaslu akan menyurat secara resmi dari bawaslu kabupaten, kemudian panwaslu sebagai perpanjangan tangan bawaslu akan menjelaskan lagi secara rinci.

“Kita berharap agar semua stakholder yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu, dapat memainkan perannya sesuai regulasi atau mematuhi undang-undang pemilu, agar pemilu berjalan dengan damai, adil, bermartabat, sehinggah akan melahirkan pemimpin yang baik pula”, tutupnya.

 

(Sulbarpos/Arb)

Iklan