Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Sepanjang Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, Bawaslu kabupaten Mamasa telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang di lakukan jajaran KPU Kabupaten Mamasa pada tingkat penyelenggara badan ad hoc.

“Selama tahapan pemilu 2024 ini, Bawaslu kabupaten Mamasa telah menangani proses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc KPU yang kami nilai melanggar netralitas yaitu di kecamatan aralle dan di kecamatan tabulahan,” ungkap Rustam selaku ketua bawaslu dikantornya kepada awak media, Rabu (18/10/2023).

Rustam mengatakan, hasil dari proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut sudah kami rekomendasikan ke KPU kabupaten Mamasa, untuk segerah di tindak lanjuti penanganan pelanggaran kode etiknya.

“Dalam peraturan DKPP dan juga peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran, maka untuk penanganan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh badan ad hoc, itu diserahkan kepada KPU Kabupaten untuk menangani pelanggaran tersebut,” terang Rustam

Waktu pelanggaran tersebut bulan Juli dengan bulan Agustus, kedua pelanggaran ini beda waktu. KPU sudah menyampaikan surat ke Bawaslu kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Sesuai dengan peraturan DKPP dengan peraturan Bawaslu yaitu KPU kabupaten sendirilah yang akan memberikan sanksi terhadap badan ad hoc yang melakukan pelanggaran ,” kata dia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih dalam upaya menghubungi pihak KPU Mamasa dalam proses penanganan perkara ini.

(Sulbarpos/Arb)

Baca Juga  Sinergi TNI-POLRI Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Pasca Longsor

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??