Sulbarpos.com , Polewali — Berdasarkan PKPU 2024 tentang tahapan pemilu, ketua Bawaslu kabupaten Polewali mandar mengatakan bahwa memang perlu kesepahaman bersama tentang pengawasan, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Syaifuddin menegaskan eksistensi Bawaslu sama sekali bukan dalam kapasitas untuk mengawasi KPU, tetapi lebih kepada pengawasan tahapan Pemilu yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU.
“Kinerja pengawasan Bawaslu itu sama sekali bukan dalam kapasitas mencari-cari kesalahan pihak manapun”, ujarnya di Polewali Mandar, Selasa (7/3/2023).
Khusus kinerja dalam pengawasan pencoklitan, data-data yang diturunkan jadi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jika banyak yang mengawasi akan menjadi akurat.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Polman menjelaskan bahwa posisi Bawaslu lebih kepada memberikan kepastian hukum atas data pemilih, melegitimasi data dengan cara memastikan bahwa data pemilih terkelola dengan baik, serta memastikan hak pilih warga negara tidak ada yang tidak terakomodir.
Syaifuddin juga berharap secara kelembagaan antara BAWASLU dan KPU dapat bekerja sama dengan baik sebab data-data yang di miliki oleh KPU ketika sampai di tangan Bawaslu data tersebut akan digunakan sesuai dengan kewenangan Bawaslu.
Jika nantinya data-data tidak diberikan kepada panwascam atau pkd maka yang akan muncul adalah bisa saja kami akan mendapatkan data yang tidak akurat setelah tahapan itu selesai.
“Semisal tahapan itu selesai lantas kami temukan tentu hal tersebut tidak mungkin kami abaikan, karena bagi Bawaslu satu orang yang terabaikan atau tidak terpenuhi hak pilihnya sama halnya semua orang itulah konteks kinerja Bawaslu “
Harapan Bawaslu setelah berakhirnya coklit tanggal (14/3) nanti ada singkronisasi data sebelum di tetapkan menjadi Dps sebab tidak boleh masyarakat menjadi objek kesalahan pada saat mereka tidak terdaftar.
“Mengapa tahapan Pemilu harus diawasi, Karena hal itu berkonsekuensi pada pengeluaran sejumlah anggaran negara” tutupnya.
(Sulbarpos/Edy Habib)