Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Kepastian hukum atas kepemilikan rumah menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 11 juta bidang tanah rumah MBR tersertipikasi hingga 2029.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, percepatan sertipikasi rumah MBR membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan program tersebut.

Kolaborasi itu telah dituangkan melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memastikan proses sertipikasi berjalan tepat sasaran sesuai dengan kategori masyarakat yang berhak menerima program.

Program sertipikasi bagi MBR tersebut menyasar tiga kluster. Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang masuk dalam kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, pemerintah juga menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperoleh fasilitas sertipikasi tersebut. Untuk pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang antara lain dibuktikan melalui dokumen penghasilan.

Baca Juga  HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Selain itu, pemohon harus melengkapi surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya termasuk dalam kategori MBR. Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, data penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelasnya.

Dengan target 11 juta bidang tanah hingga 2029, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah rumah MBR yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga memperkuat posisi aset masyarakat sebagai bagian dari modal ekonomi keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan