Sulbarpos.com , Simalungun — Karangan Bunga berisi ucapan terima kasih atas apresiasi Kepolisian, khususnya Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengusut kasus pembunuh Ibu serta Anaknya secara sadis, diapresiasi oleh Pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Simalungun, Minggu (30/4/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat.
“Terima kasih atas segala dukungan dan support kepada kami, sangat berbangga kami atas apresiasi masyarakat terhadap apa yang kami berikan dalam pelayanan dan perlindungan kepada lapisan masyarakat,” ujarnya, Minggu(30/4/2023).
Kapolres menegaskan, dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pihak Kepolisian Tetap memberikan pelayanan yang terbaik.
“Polres Simalungun siap memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari hari, serta dalam merawat keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar sama-sama memiliki hak yang sama untuk dilindungi,” paparnya.
Keberhasilan Polres Simalungun yang dibantu Penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara guna mengungkap tindak pidana pembunuhan dengan berencana terhadap korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anak kandungnya yang bernama Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Kapolres Simalungun menyampaikan, Kronologi bermula pelaku Safrin Dwiva (23) sebelumnya telah terlilit hutang rental mobil yang sebelumnya telah digadaikan, yang jumlahnya sekitar 30 juta rupiah dan butuh biaya sebesar 10 juta rupiah untuk mencari kerja, yang mana jatuh tempo pembayaran gadai dan rental mobil jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 14.30 wib tersangka melihat mobil terparkir di depan rumah korban, dan selanjutnya tersangka berniat untuk mengambil mobil tersebut, sehingga tersangka yang sebelumnya sudah membawa pisau memasuki rumah korban yang pada saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci, ” ucap AKBP Ronald.
Kemudian pada hari kamis, tanggal 27 April 2023 sekitar pkl 11.00 Wib yang diduga pelaku SD dibawa sesuai Surat Perintah membawa untuk diambil sidik kaki oleh tim inafis Polda Sumut dan sesuai hasil tim inafis Polda Sumut bahwa jejak kaki di tkp identik dengan jejak kaki pelaku SD.
Pelaku SD menjelaskan bahwa Ianya melakukan pembunuhan di rumah korban, dimana awalnya Ianya hendak melakukan pencurian mobil (akibat utang), namun ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga Ianya melakukan pembunuhan terhadap korban & anaknya.
Saat ini pelaku SD sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 340 Sub.338 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
*Humas Polres Simalungun*