Shared Berita

Sulbarpos.com, Deli Serdang – Rahmat, Kepala Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara oleh mantan kepala dusun Rahmad Maulana terkait keputusan Kepala Desa Sekip yang memberhentikan Rahmad dari jabatannya sebagai kepala dusun.

Jumat (3/2/2023) kemarin

Menurut Kepala Desa Sekip, alasan pemecatan terhadap Rahmad Maulana karena adanya persoalan pengukuran tanah yang dilakukan di wilayah kerja kepala dusun. Saat pengkuran ia mengatakan kalau Kadus hanya berada ditempat tukang potong rambut.

Baca Juga  Burju Simatupang Resmi Menjabat sebagai Ketua DPD SPRI Sumut Priode 2023 - 2028

Karena alasan tersebut Rahmad Maulana tak terima diberhentikan begitu saja oleh Kades Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Mantan Kadus Rahmad Maulana meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD FROMPER melaporkan dan menggugat kepala desa sekip.

LBH DPD FROMPER melalui pengacaranya Ardiansyah P Munthe menilai pemberhentian kepala dusun tersebut cacat prosedural, sebab tanpa musyawarah dan teguran terlebih dahulu. Ia pun mengaku pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan akan melaporkan ke Polresta Deli Serdang.

“Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan gugatan kami sudah sampaikan kepada pengadilan PTUN Medan dan kini proses sedang disiapkan dan berjalan,” kata Ardiansyah.

(sulbarpos/Rizky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan