Bidang Advokasi PERAK Soroti Lambannya Pemerintah dalam hal Penanganan Prevalensi Stunting di Sulbar
Sulbarpos.com , Polewali Mandar —
Provinsi Sulawesi barat kini dalam darurat stunting sesuai yang disampaikan oleh Ketua PERAK yang juga ketua DPW PPNI Provinsi Sulawesi barat baru baru ini dalam acara jamboree perawat 2 di Sport Center kabupaten polewali, menyampaikan bahwa Sulbar berada di peringkat pertama terkait Prevalensi Stunting, Senin (26/6/2023).
Ketua Bidang Advokasi Pemerhati Kesehatan (PERAK) Ferdi Zaini menganggap, Pemerintah Provinsi & Kabupaten Lamban dalam hal penanganan stunting di Provinsi Sulawesi barat.
“Hari ini kita berada diposisi teratas di angka 35% Prevalensi Stunting, kemudian di dunia kita berada di urutan ke 3 (tiga), sementara di Asia tenggara Provinsi Sulawesi Barat di posisi teratas yaitu ke 1 (satu) dan dalam Skala Nasional Sulawesi barat juga berada diperingkat teratas ke 1 (satu) tentang Prevalensi Stunting”, ujar Ferdi.
Menurutnya, hal tersebut perlu adanya keseriusan Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi barat sebab Dampak stunting pada anak akan berpengaruh pada kulitas sumber daya manusia (SDM) dimasa yang akan datang. Sebagai bangsa yang sedang berpacu untuk melakukan pembangunan nasional yang adil dan merata, tentu membutuhkan dukungan SDM yang handal.
“Jika hal ini terus dibiarkan takutnya kedepan kita los generasi sementara kita ketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting pada 2018-2024. Dimana Wakil Presiden RI kita telah menetapkan 5 Pilar dalam Pencegahan Stunting”, sambungnya.
1. Komitmen dan Visi Kepemimpinan.
2. Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku.
3. Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa.
4. Ketahanan Pangan dan Gizi.
5. Pemantauan dan Evaluasi.
Hal tersebut menunjukan bahwa Program Percepatan Pencegahan Stunting merupakan program prioritas pemerintah yang didukung oleh pimpinan pemerintah pusat, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan pemerintah desa.
Tujuan Program Percepatan Pencegahan Stunting untuk:
1. Memastikan agar semua sumber daya diarahkan dan dialokasikan untuk mendukung dan membiayai kegiatan-kegiatan prioritas, terutama meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan gizi pada rumah tangga 1.000 HPK (ibu hamil dan anak usia 0-2 tahun).
2. Agar semua pihak di semua tingkatan dapat bekerja sama untuk mempercepat pencegahan stunting, dan
3. Melibatkan Semua unsur, akademisi dan organisasi profesi, beserta LSM Medi elektronik, cetek dan online, dunia usaha, dan mitra pembangunan.
Pada tahun 2022 yang lalu, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023 secara virtual di Jakarta.
Dana tersebut akan disalurkan melalui Kementerian/Lembaga yang diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik. Karena penyebab stunting ternyata tidak melulu hanya karena kurangnya gizi pada anak balita. Lebih dari itu sebab masalahnya bisa lebih kompleks, seperti pendapatan dari keluarga yang kurang mencukupi, kesehatan dan kesiapan dari orang tua dalam berumah tangga (karena pernikahan dini).
Ferdi zaini menjelaskan bahwa penurunan stunting harus menjadi program prioritas utama yang melibat semua stakeholder, sehingga perlu disediakan anggaran khusus yang diberikan dalam berbagai macam alokasi, yakni melalui bantuan operasional kesehatan stunting.
Namun kenyatan yang ada tidak sesuai apa yang menjadi harapan besama sementara telah kita ketahui bersama. Pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 25 Januari 2021, BKKBN mendapat mandat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk berperan menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.
Pada Pagu Indikatif 2022 yang tertulis didalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/ Ka.Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: B.238/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2021 dan S-361/MK.02/2021 Tanggal 29 April 2021 Perihal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2022.
BKKBN mendapat penugasan untuk melaksanakan berbagai kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di seluruh tingkatan wilayah. Berdasarkan SEB tersebut, BKKBN mendapat alokasi Pagu Indikatif TA 2022 sebesar Rp. 3.905.241.440.000,- (Tiga Triliun Sembilan Ratus Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Dengan perbandingan alokasi 15,65 Persen untuk BKKBN Pusat dan 84,35 Persen untuk Perwakilan BKKBN Provinsi.
“Pemerintah Provensi dan Daerah Kabupaten harus lebih aktif lagi dalam hal penangan Stunting di sulbar
Validitas data terkait jumlah balita stunting pada setiap daerah seharusnya menjadi kunci agar program ini dapat segera terselesaikan dengan tuntas. Dan harapan kami Semoga pemerintah mau jujur dan transparan dalam menyampaikan data stunting”, tutup Ferdi Zaini.
(Sulbarpos/Basribas)