BPN Polewali Mandar Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Wujudkan Kepastian Hukum Aset Umat

Rapat koordinasi dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali Mandar, Agus Salim. (Poto : Humas BPN Polman)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar terus memperkuat langkah percepatan pensertipikatan tanah wakaf melalui sinergi lintas instansi. Upaya tersebut diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang digelar pada Selasa (14/7/2026), sebagai bagian dari komitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali Mandar, Agus Salim. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat pengawas dan pejabat fungsional Kantor Pertanahan, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Polewali Mandar.

Dalam arahannya, Kartini T menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan salah satu prioritas yang harus dilaksanakan secara kolaboratif. Menurutnya, sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang telah diwakafkan sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan, keberhasilan program sertipikasi tanah wakaf tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, hingga para nazir sebagai pengelola aset wakaf.

“Melalui koordinasi yang kuat, berbagai kendala administrasi maupun teknis dapat diselesaikan bersama sehingga proses pensertipikatan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam proses pensertipikatan tanah wakaf, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Sertipikasi tanah wakaf memiliki nilai strategis karena menjadi bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah maupun sosial. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga  Desa Batulaya Masuk Penilaian Desa Anti Korupsi 2025: Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan

Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar berharap sinergi lintas sektor terus terjalin secara berkesinambungan. Dengan demikian, percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Polewali Mandar dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset wakaf di daerah. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan