Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menerima delapan Sertipikat Hak Pakai aset daerah dalam kegiatan penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 6 Mei 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.

Delapan sertipikat itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulbar.

Penyerahan sertipikat ini dinilai sebagai langkah strategis dalam pengamanan dan penataan aset pemerintah agar tercatat secara legal, tertib, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Selain memperkuat legalitas aset daerah, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola aset yang lebih profesional dan akuntabel.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran pertanahan dinilai penting untuk mendorong sistem pemerintahan yang transparan dan berkelanjutan.

Dengan legalitas aset yang semakin kuat, pemerintah optimistis pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat. (*)

Baca Juga  Kanwil BPN Sulbar Matangkan Data Penatagunaan Tanah WP3WT

Iklan