MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta penanganan sengketa penataan ruang di daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang yang diselenggarakan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (DJPPTR) Kementerian ATR/BPN, 3 September 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di empat provinsi, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo. Bimtek tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan penataan ruang, termasuk mendukung proses revisi dan penyusunan Rencana Tata Ruang agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Di Sulawesi Barat, kegiatan diikuti jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) se-Sulawesi Barat serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sekaligus mengantisipasi dan menangani potensi sengketa penataan ruang yang dapat muncul di daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, menegaskan bahwa penataan ruang membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan menjadi kunci dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fredy.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek penataan wilayah, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Fredy berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesamaan pemahaman antarinstansi sekaligus memperkuat koordinasi dalam melakukan penertiban pemanfaatan ruang dan penyelesaian sengketa tata ruang.
Dengan koordinasi yang semakin baik, pelaksanaan penataan ruang di Sulawesi Barat diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha maupun investasi, serta mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
Penguatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan tetap mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*rls)
Editor: Basribas




