Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat menjadi perhatian dalam Musyawarah Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (23/9/2026).

Musyawarah tersebut digelar di Aulah kantor kelurahan untuk membahas dan mengusulkan pemutakhiran Data Desil masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi faktual warga di tingkat kelurahan.

Kepala Kelurahan Madatte, Muhammad Rasyidi, mengatakan pemutakhiran data diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Menurutnya, perubahan tersebut perlu tercermin dalam data agar informasi mengenai kesejahteraan warga tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Musyawarah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap akurasi data kesejahteraan masyarakat. Kami membahas kondisi warga yang dinilai mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi, termasuk warga yang berdasarkan kondisi kehidupan sehari-harinya perlu diusulkan untuk mendapatkan pembaruan data,” kata Muhammad Rasyidi.

Ia menjelaskan, forum musyawarah menjadi ruang bagi pemerintah kelurahan bersama unsur terkait untuk menyampaikan kondisi masyarakat berdasarkan hasil pembahasan di tingkat lokal.

Pemutakhiran data, lanjutnya, tidak semata-mata mengacu pada data sebelumnya, tetapi juga perlu mempertimbangkan dinamika kehidupan masyarakat yang terjadi di lapangan.

Data Desil menjadi salah satu basis dalam proses penentuan sasaran berbagai program perlindungan dan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, proses pengusulan dari tingkat kelurahan dinilai penting untuk menyampaikan kondisi faktual masyarakat.

Musyawarah tersebut turut dihadiri Camat Polewali Nasrullah, perwakilan Dinas Sosial, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping PKH Kelurahan Madatte, para kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum itu, kondisi sejumlah warga menjadi bahan pembahasan sebelum dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Kelurahan sebagai dasar pengusulan pemutakhiran data.

Baca Juga  Dua Generasi Bertemu di Meja Domino, Peserta Perempuan hingga Usia 70 Tahun Ramaikan Mandar Domino Tournament 2026

Muhammad Rasyidi menegaskan, hasil musyawarah tersebut bukan berarti Kelurahan Madatte memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah Data Desil masyarakat secara langsung.

“Hasil musyawarah bukan merupakan penetapan atau perubahan desil oleh Kelurahan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Kelurahan sebagai bahan usulan pemutakhiran data, yang selanjutnya akan diinput atau diusulkan melalui SIKS-NG untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kelurahan berperan menyampaikan kondisi masyarakat berdasarkan hasil musyawarah di tingkat lokal. Sementara proses pengolahan hingga penetapan data tetap dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Muhammad Rasyidi, pemutakhiran data menjadi penting seiring perubahan kondisi kehidupan masyarakat. Data yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih sesuai mengenai kondisi kesejahteraan warga.

“Dengan demikian, musyawarah ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan kondisi faktual masyarakat dari tingkat kelurahan, agar data yang digunakan dalam proses penetapan dapat semakin akurat dan mutakhir,” pungkasnya. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan