TERNATE, Sulbarpos.com — Masyarakat yang tengah mengurus sertipikasi tanah kini tidak perlu lagi menebak-nebak kapan proses pengukuran bidang tanah dilakukan. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, kepastian jadwal pengukuran dapat diketahui sejak awal sehingga masyarakat dapat mempersiapkan waktu dan kebutuhan administrasinya dengan lebih baik.
Kemudahan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
Ratna menilai layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian kepada masyarakat karena jadwal pengukuran telah ditentukan dan dapat diketahui sejak proses pelayanan berlangsung.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Menurut Ratna, proses pelayanan yang dijalaninya juga berlangsung relatif cepat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September 2026, pihak Kantah Kota Ternate menginformasikan pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) sudah dapat diambil sekaligus memberikan jadwal pelaksanaan pengukuran.
Pengukuran bidang tanah tersebut kemudian dijadwalkan berlangsung dua hari setelah pemberitahuan diterima.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkapnya.
Kepastian jadwal tersebut, kata Ratna, membuat masyarakat lebih mudah mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan sertipikasi tanah. Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan dan diperluas ke Kantor Pertanahan lainnya.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.
Ia mengapresiasi penerapan sistem Pengukuran Terjadwal karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui tahapan dan jadwal pengukuran tanah yang sedang diproses.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” kata Muhammad Riza Farezi.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.
Dengan adanya kepastian jadwal, proses layanan pertanahan diharapkan dapat berlangsung lebih terukur dan teratur. Masyarakat juga memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat menyesuaikan kegiatan serta mempersiapkan diri untuk mengikuti proses tersebut.
Penerapan layanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar proses administrasi tidak hanya lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat. (*rls)
Editor: Basribas




