Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Majene, Moch Lhutfie Nugraha, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dana Partisipasi Interest (PI) yang mencapai Rp.9 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Lhutfie mengungkapkan bahwa dana tersebut telah digunakan pada masa kepemimpinan Direktur Perusda sebelumnya, Andi Amran, tanpa melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dari total Rp.9 miliar, sekitar Rp.4 miliar digunakan untuk pengadaan videotron, meskipun dalam transaksi itu ditemukan indikasi kelebihan pembayaran.

“Selain untuk videotron, saya tidak mengetahui secara pasti kemana alokasi dana lainnya,” kata Lhutfie.

Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk videotron awalnya berasal dari penyertaan modal APBD Majene tahun 2022 sebesar Rp.2 miliar.

Namun, pada tahun 2023, pembayaran kembali dilakukan menggunakan dana PI.

“Saya masih mendalami detailnya, dan kami akan melakukan audit investigasi agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Lhutfie menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai Direktur Perusda Majene.

Untuk itu, ia telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulbar sejak Desember 2024.

“Saat ini audit masih berjalan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran,” tambahnya.

Saat ini, sisa dana PI sebesar Rp.27 miliar masih tersimpan di lima rekening milik Perusda Majene.

(Red)

Baca Juga  Wakapolda Sulbar Hadiri Pelantikan PJS Bupati Mamuju, Majene, dan Pasangkayu

Iklan