Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Seorang pemuda berinisial BD (34) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar pada Jumat (18/4/25) di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
BD ditangkap lantaran diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Polman, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim kami melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Wonomulyo,” ujar seorang petugas Satres Narkoba saat dikonfirmasi.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu sachet plastik bening yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apakah pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di wilayah Polewali Mandar,” tambah petugas tersebut.
Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama kita bersihkan Kabupaten Polewali Mandar dari bahaya narkoba,” tegas pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, BD akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang tidak ringan.
(Bsb)