Sulbarpos.com, Mamuju – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar berhasil membongkar sindikat penipuan dengan mengamankan 8 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp. 87.500.000 terhadap seorang perempuan bernama Ajare.
Aksi penipuan ini berhasil digagalkan oleh tim Jatanras Polda Sulbar di Kelurahan Karema Mamuju pada Senin, 26 Februari 2024.
Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku sangat beragam, terkadang berpura-pura sebagai sales marketing atau petugas yang mengurusi bantuan sosial Pemerintah, tergantung pada kondisi korbannya. Korban yang dijanjikan bantuan uang diberikan kabar gembira, lalu diminta buku tabungan dengan alasan sebagai rekening penerima bantuan.
Setelah mengetahui total saldo korban, para pelaku meminta ATM korban dan mengalihkan perhatian korban dengan foto bersama. Selanjutnya, mereka menukarkan ATM korban dengan yang kosong yang telah disiapkan, kemudian menguras isi ATM korban.
“Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang wanita yang sudah pernah melancarkan aksinya di berbagai wilayah Sulawesi, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Uang hasil kejahatan sebelumnya sebesar Rp. 87.500.000 telah terbagi dengan proses penarikan secara berjenjang.”ucapnya, selasa (27/2/2024)
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi fotokopi KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit HP yang digunakan untuk mengoperasikan aplikasi Brimo, dan printout rekening korban. Selain itu, juga ditemukan 4 tas, 8 handphone Android, uang tunai senilai Rp. 854.000, 2 mobil Avansa hitam dan Honda Brio kuning, 2 kalung emas, 1 kalung imitasi, 2 regilator, dan selang tabung gas. Dua mobil yang dirental juga diamankan petugas.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan antara lain S (Perempuan), H (Perempuan), M (Perempuan), A, MS, SH, MW, dan MF. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan/atau pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan karena dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat yang melakukan penipuan dengan modus yang rapih. Dirkrimum berharap agar masyarakat tidak cepat percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama dalam memberikan identitas pribadi.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang semakin berkembang dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemui kejanggalan. Polda Sulbar juga berterima kasih kepada tim Jatanras yang berhasil menggagalkan aksi penipuan ini.
(Sulbarpos.com/bsb)