Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Lekopaddis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka mempertanyakan mekanisme penentuan keterwakilan pemilih, pembentukan panitia, serta minimnya pelibatan unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Tokoh Desa Lekopaddis, Firdaus, M. Yusuf, menyampaikan bahwa penetapan lima orang perwakilan dari setiap dusun sebagai pemilih dalam proses PAW kepala desa perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait dasar hukum, prosedur penetapan, dan keterlibatan masyarakat dalam musyawarah.

Menurutnya, mekanisme penentuan keterwakilan tersebut ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Namun, proses itu dipersoalkan karena rapat penentuannya disebut hanya melibatkan aparat desa dan BPD tanpa musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat secara luas.

“Persoalan ini perlu dikaji kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Musyawarah desa seharusnya mengedepankan partisipasi masyarakat agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kesepakatan bersama, bukan sekadar keputusan formal,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Firdaus, M. Yusuf.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dasar penetapan lima orang per dusun sebagai keterwakilan pemilih PAW. Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan apakah penentuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang seharusnya diterapkan dalam proses PAW kepala desa.

Mereka juga menyoroti adanya informasi mengenai pengurangan jumlah keterwakilan unsur masyarakat dari 25 orang menjadi lima orang, dengan alasan keterbatasan anggaran dalam APBDes. Informasi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar pertimbangan, mekanisme, dan ketentuan yang digunakan.

Bagi mereka, keterbatasan anggaran tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan hak partisipasi masyarakat tanpa penjelasan mengenai kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Sabung Ayam Ilegal Dibakar Polisi, Kapolsek Tapango Tegaskan Zero Tolerance

Selain persoalan jumlah pemilih, keberatan juga diarahkan pada proses pembentukan panitia PAW yang disebut tidak melibatkan unsur masyarakat secara memadai. Sejumlah tokoh menilai proses tersebut terkesan didominasi oleh BPD, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan representasi masyarakat dalam penyelenggaraan PAW.

Mereka turut mempertanyakan koordinasi dengan setiap kepala dusun dalam menentukan dan mengesahkan unsur masyarakat yang akan menjadi perwakilan pemilih. Menurut mereka, proses tersebut perlu dilakukan secara transparan, disertai musyawarah yang memberikan ruang kepada tokoh masyarakat dan unsur kemasyarakatan lainnya untuk menyampaikan pendapat.

Unsur yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain perwakilan RT, RW, dusun, serta lembaga kemasyarakatan desa, seperti PKK, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh pemuda, dan tokoh agama, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang secara khusus mengatur pelaksanaan PAW kepala desa.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tokoh masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memberikan perhatian dan melakukan penelaahan terhadap mekanisme PAW Kepala Desa Lekopaddis. Mereka meminta agar BPD, panitia PAW, serta pemerintah desa menjelaskan dasar hukum dan tahapan penetapan keterwakilan pemilih secara terbuka.

Mereka juga berharap seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat maupun di antara calon kepala desa yang mengikuti proses PAW.

Menurut mereka, proses pengambilan keputusan yang terbuka dan melibatkan unsur masyarakat secara proporsional akan membantu menjaga kepercayaan publik serta menghindari potensi konflik akibat perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan.

Dalam menyampaikan keberatannya, Firdaus, M. Yusuf, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga  13 Ribu Petani dan Nelayan Berkumpul di PENAS XVII, Polman Bidik Inovasi untuk Tingkatkan Produktivitas

Regulasi tersebut perlu dicermati bersama dengan ketentuan lain yang relevan untuk memastikan mekanisme PAW, termasuk penetapan pemilih dan keterwakilan unsur masyarakat, dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, penerapan ketentuan mengenai peserta musyawarah desa tidak serta-merta dapat disamakan dengan mekanisme pemilihan kepala desa secara langsung. Karena itu, dasar hukum khusus mengenai PAW perlu diperiksa secara menyeluruh agar penilaian terhadap proses di Desa Lekopaddis tidak didasarkan pada penafsiran yang keliru.

Hingga berita ini disusun, keberatan yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat tersebut masih memerlukan klarifikasi dari BPD, panitia PAW, dan Pemerintah Desa Lekopaddis, khususnya mengenai dasar penetapan lima orang per dusun, alasan pengurangan jumlah keterwakilan, serta proses pembentukan panitia dan penetapan pemilih.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan PAW Kepala Desa Lekopaddis, Kecamatan Tinambung. (***)

Editor: Basribas

Iklan