Drama Pelarian AA: Kabur dari Polres Polman dalam Kondisi Terborgol, Berakhir di Pasangkayu

Sempat kabur saat menjalani pemeriksaan di Polres Polman, AA (22), terduga kasus curanmor, akhirnya ditangkap URC Satreskrim di Pasangkayu. (Poto: Humas Polres Polman)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Sempat melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar, seorang pria berinisial AA (22), yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor, akhirnya berhasil ditangkap kembali polisi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

AA diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang sedang ditangani penyidik.

Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 19 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang Unit 1 Resum Satreskrim Polres Polewali Mandar saat hendak menjalani pemeriksaan.

AA disebut berpura-pura hendak membuang sampah ke luar ruangan. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri melalui pintu samping ruangan Satlantas.

Ironisnya, saat kabur dari lingkungan Mapolres Polman, salah satu tangan AA masih dalam kondisi terborgol.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Polres Polman, AA kemudian berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata. Di lokasi tersebut, ia diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang saat itu kunci kontaknya masih melekat pada kendaraan.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa AA menuju arah Kecamatan Campalagian.

Dalam pelariannya, AA juga mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

Dari Balanipa, AA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menemui seorang teman lama.

Baca Juga  Pendataan Permukiman Kumuh di Polewali Mandar: Penurunan Luas dan Pembagian Kewenangan Tahun 2024

Selama berada di Pamboang, AA mengaku tinggal sekitar satu pekan di rumah temannya sembari membantu bekerja melaut. Dari pekerjaan tersebut, ia memperoleh uang sekitar Rp210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.

Sebelumnya, AA juga mengaku membeli sebuah telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu menggunakan sebagian uang yang diperolehnya selama pelarian.

Sementara itu, personel URC Satreskrim Polres Polewali Mandar terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AA.

Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap keberadaan AA.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AA di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu malam.

Saat diamankan, AA tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah diamankan, AA sempat dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu sebelum selanjutnya dibawa penyidik Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, membenarkan penangkapan kembali terhadap terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Zaky Maghfur.

Ia mengatakan, penyidik masih akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan AA selama melarikan diri.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap AA akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status AA dalam perkara tersebut tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*rls)

Baca Juga  LHU BBVet Maros Ungkap Fakta Mengejutkan: Anjing di Wonomulyo Polman Positif Rabies, Pemda Siapkan Vaksinasi Darurat dan Eliminasi Selektif

Sumber : Humas Polres Polman

Editor: Basribas

Iklan