Shared Berita

Sulbarpos.com,  Mamuju — Gerakan Masyarakat Menggugat (Gebrak), mulai geram terkait tindak lanjut kinerja yang tidak profesional di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat (Barjas-Sulbar), Jumat (4/8/2023).

Dalam hal ini aktivis Gebrak Irfan,  mengatakan bahwa dari hasil audiens dengan PJ. Gubernur Sulbar Prof. Zudan yang akan melibatkan OPD untuk menindak lanjuti persolan tersebut.

Baca Juga  Dinilai Abaikan Kewajiban, Bupati Majene Diadukan ke Gubernur Sulbar

“Saya melihat tindak lanjut persoalan tersebut, jalan ditempat karena OPD yang diperintahkan oleh PJ. Gubernur belum ada membuahkan hasil dengan waktu yang sudah di sampaikan selama 1 minggu”, tegas Irfan di Mamuju, Jumat (4/8/2023).

Ia juga berharap, kepada Inspektorat dan Biro Hukum agar profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap Biro Barjas.

“Dalam waktu dekat ini jika tidak ada hasil kami akan konsilidasi kembali untuk menduduki kantor Gubernur SulBar dengan aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak lagi”, tutur Irfan.

Berbeda dengan Kepala Inspektorat Sulbar Muh. Natsir saat dikonfirmasi, mengatakan tim yang di utus untuk melakukan pemeriksaan, masih berproses.

Baca Juga  Kepala DKP dan Kepala Biro Umum Sulbar Dampingi Pj Gubernur Tebar Benih Tanaman di Area Kolam Nila Pemprov

“Jadi, tim kami masih bekerja untuk melakukan pemeriksaan, karena bukan cuma Barjas yang kami periksa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar juga kami periksa”, ucapnya.

Muh. Natsir menjelaskan, pemeriksaan tersebut butuh waktu sekitar 24 hari untuk mengusut tuntas persoalan itu.

“Jadi kita tunggu hasilnya, belum ada hasil karena masih bekerja, nanti ada baru kita bisa ekspose sebab prosesnya masih ditelusuri dibeberapa tempat lain seperti Disdikbud lalu disandingkan dengan keterangan dari Biro Barjas”, terang Natsir kepada Sulbarpos.com melalui telepon WhatsAppnya.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Pangadilan Tinggi

(Sulbarpos/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan