Shared Berita

Sulbarpos.com  , Majene — Senin, (10/4/2023). Berkaca dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru difasilitasi sesuai dengan kebutuhan secara lahir maupun batin.

Secara lahir, guru honorer seharusnya memperoleh besaran gaji yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dan mensejahterakan keluarganya.

Dasar hukum yang mengikat juga tertuang dalam SK kontrak pegawai Non Asn penggajian tenaga honorer termasuk kedalam belanja wajib.

Harus dibayarkan karena memiliki kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua yang tertuang dalam SK kontrak.

Mirisnya Tenaga Kontrak/honorer atau pegawai non ASN pemilik SK bupati kabupaten Majene belum mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang mereka kerjakan selama mengabdi di instansi/opd masing-masing.

Kami dari bidang hukum dan HAM Hmi cabang Majene menilai ada ketidakseriusan dan kegagalan tim TAPD dan kepala OPD masing-masing dalam mengakomodir hak-hak Pegawai non ASN.

Jika hal yang kami layangkan diatas belum menemui titik terang, kami akan menggeruduk Kantor Bupati Kabupaten Majene.

Penulis :  Kabid Hukum dan HAM HmI Cabang Majene, Bahtiar

Baca Juga  Arismunandar Kalma Tutup Secara Resmi Turnamen Sendana Cup 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??