Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Sulawesi Barat, Amujib, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar pada Kamis, 30 Januari 2025.

Rapat ini membahas laporan hasil kerja komisi bersama eksekutif terkait pelaksanaan APBD 2024, serta penyampaian laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulbar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang barang milik daerah.

Selain itu, agenda ini juga menandai penutupan masa persidangan pertama DPRD Sulbar tahun 2024-2025 dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Amujib menekankan pentingnya penataan aset daerah agar lebih tertib dan memberikan manfaat optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Salah satu agenda penting hari ini adalah memastikan pengelolaan barang milik daerah lebih tertib. Kami berharap Perda ini bisa mendorong inovasi dalam pengelolaan aset sehingga dapat meningkatkan PAD,” ujar Amujib.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai catatan mengenai realisasi program dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Catatan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, mengungkapkan bahwa ada tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

“Kami berharap dukungan dan doa agar para anggota dewan semakin proaktif dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat Sulbar,” kata Suraidah.

Ia menambahkan, Perda baru yang dibahas juga bertujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak disalahgunakan serta mendorong OPD lebih aktif dalam mengelola aset yang dimiliki.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pengelolaan aset daerah bisa lebih baik dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” tandasnya.

(*/Adv)

Baca Juga  Polda Sulbar Luncurkan Program Kesehatan untuk Siswa melalui Dokpol Mitra Sekolah

Iklan