Kanwil BPN Sulbar Serahkan Sertipikat Aset kepada Kejati Sulbar, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan sertipikat aset kepada Kejaksaan Tinggi Sulbar sebagai langkah memperkuat kepastian hukum, pengamanan aset negara, dan tertib administrasi pertanahan. (Poto : Humas BPN Sulbar)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengamanan aset negara. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Fredy Marfin, M.Si., QRMP., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H., di Mamuju, Rabu (22/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Fredy Marfin didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju. Kehadiran jajaran BPN tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi aset milik instansi pemerintah.

Penyerahan sertipikat aset ini merupakan bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara. Melalui sertipikasi, setiap bidang tanah milik pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa, mencegah penyalahgunaan aset, serta mendukung pengelolaan aset negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Sertipikat hak atas tanah juga menjadi instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aset pemerintah.

Dengan status hukum yang jelas, instansi pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan secara berkelanjutan.

Melalui penyerahan sertipikat tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Rencana ke Sulbar, Bakal Kunjungi Mamasa, Polman dan Mamuju

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta menjadi fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan