Shared Berita

Sulbarpos.com , Simalungun — Dalam mendukung anjuran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan Restorative Justice, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung berhasil mengoptimalkan metode ini untuk menyelesaikan 61 kasus di wilayahnya, Jumat (29/9/2023).

Dengan pelaksanaan acara di Polsek Bangun pada pukul 9 pagi, keberhasilan penyelesaian kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para tersangka, General Manager PTPN IV, Waka Polres, Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa, tokoh agama, dan masyarakat.

Baca Juga  Pelajar Sumatera Utara Bersatu di Musyawarah Wilayah IPM "Menuju Indonesia Emas 2045"

Dalam konteks Restoratif Justice, Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, pihak pelapor menginginkan pemberian sanksi sosial kepada tersangka, seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Bahwa tidak semua jenis kasus dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, khususnya kasus-kasus berat seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat”, ujar Kapolres Simalungun Ronald.

Ia juga menyampaikan, bahwa ada 61 perkara yang berhasil diselesaikan, melibatkan kejadian dari tahun 2022 hingga 2023.

“Pendekatan Restoratif Justice ini membuktikan komitmen Kapolres Simalungun dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat”, tutupnya.

 

(Sulbarpos/Basribas)

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??