Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Kejaksaan Negeri Mamasa melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 38,89 gram. Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sekitar pukul 10.00 WITA, beralamat di Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga  Forum Mamasa Bangkit Turun Aksi Berikan Dukungan terhadap Pj Bupati Mamasa

Pemusnahan barang bukti tersebut dimulai dengan Narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih hingga tidak berwujud. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti lainnya berupa 2 buah alat hisap (bong), 2 buah pipet kaca (pireks) 1 buah bungkus rokok, 2 buah korek api, 1 buah sumbu alumunium foil, 1 buah botol kaca, 1 buah gelas plastik, 1 buah pisau , 2 buah kayu , 1 belahan bambu, 1 buah pipa besi, 8 buah baju.

Baca Juga  Jumat Curhat Perdana, AKBP Agus Dwiyanto sebagai Kapolres Mamasa di Desa Tondok Bakaru

Ada pula 12 buah celana, 6 buah pakaian dalam, 2 buah sarung, 2 buah jaket. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara Handpone dimusnakan dengan cara dipukul hingga hancur.

Kepala kejaksaan negeri Mamasa Musa, mengatakan barang bukti tersebut dimusnakan berdasarkan putusan kekuatan hukum tetap (Incrach).

“Barang bukti itu dari 11 kasus tindak pidana sejak Tahun 2020 hingga 2023 ,” ujar Musa kepada Wartawan, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, hal itu berdasarkan pada Hukum tetap KUHPidana dan Undang-undang RI No. 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan dimana pelaksanaannya berdasarkan Surat perintah kepala kejaksaan Negeri Mamasa.

(Sulbarpos/Arruan B)

Iklan