Sulbarpos.com, MALUNDA – Warga Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Sirwan, Keluhkan pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di Puskesmas Malunda.
Pasalnya, pembuatan SKBS tersebut ditarik biaya sebesar 90ribu. Hal ini, sempat diunggah di media sosial dan ditanggapi berbagai macam komentar oleh warganet yang ada di Majene.
Terkait hal tersebut, Satriani Petugas Laboratorium Puskemas Malunda mengatakan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Senada dengan Satriani, dr. Danianti yang merupakan Dokter Umum di Puskesmas Malunda menambahkah bagi pemegang kartu BPJS tetap membayar sebesar yang tertulis di Perda tersebut.
“Bagi peserta BPJS tetap dipungut biaya jika mengurus SKBS, karena BPJS hanya menanggung biaya pasien sakit sesuai indikasi Medis, bukan orang yang berbadan sehat” ujar dr. Dani.
Saat dikonfirmasi Kepala Puskesmas Malunda ERWIN, S.Kep,Ns mengatakan keluhan seperti ini sebagai masukan dari masyarakat untuk pihaknya. Ia pun mengaku akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan Puskesmas Malunda. Selasa, 31/01/2023.
“Tetapi untuk menggugurkan kewajiban retribusi SKBS belum bisa kami simpulkan mengingat hal ini sudah ada perdanya”
“Kalau tarifnya melebihi dari yang tertera di Perda itu tidak boleh,” imbuh Erwin.
Diketahui saja, terkait penarikan biaya untuk Surat Keterangan Berbadan Sehat yang tertera di Perda Kab. Majene, No. 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah (Foto dibawah ini)
(sulbarpos/RZ)