Shared Berita

Sulbarpos.com, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi melantik 258 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia di Aula HM. Rasjidi, Rabu (4/6/2026).

Pelantikan yang dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenag RI, Kamaruddin Amin tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis.

Acara berlangsung secara hybrid (online dan offline), dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad, Kepala Biro SDM Muhammad Zain, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, selanjutnya bertindak sebagai saksi pelantikan.

Dalam keterangannya, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan kualitas layanan KUA sebagai garda terdepan pelayanan Kementerian Agama di Masyarakat.

“KUA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat,” ujar Sekjend.

“Karena itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi kunci agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, autentik, dan berdampak,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabiro SDM, Muhammad Zain menjelaskan, saat ini terdapat 7.277 kecamatan di Indonesia, sementara jumlah KUA yang tersedia sebanyak 5.917.

“Masih terdapat 1.360 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri sehingga sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus,” kata Zain saat diwawancara.

Ia menambahkan, pelantikan kali ini mencatat sejarah baru di lingkungan Kemenag. Jabatan Kepala KUA tidak hanya diisi oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan dan tidak hanya dapat dijabat oleh penghulu, tetapi juga oleh penyuluh agama yang memenuhi persyaratan.

“Peran perempuan dalam tata kelola organisasi tidak kalah penting dibandingkan laki-laki. Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat kesetaraan dan inklusivitas,” sambung Biro SDM.

Baca Juga  Tragedi di Gaza: 15 Awak Ambulans Dieksekusi, FPN Kutuk Kebiadaban Israel

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masa jabatan Kepala KUA yang dilantik ditetapkan selama empat tahun. Biro SDM Kemenag akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai untuk mendukung pemerataan tenaga penghulu dan penyuluh agama di berbagai daerah.

“Distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan riil (bezetting) dengan prinsip keadilan agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan masyarakat,” imbuh Zain.

Ia menegaskan bahwa transformasi KUA menjadi salah satu agenda prioritas ke depan. KUA tidak semata-mata sebagai tempat pencatatan pernikahan, melainkan sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif. (*)

Iklan