Kepastian Hukum Tanah Transmigrasi Diperkuat, Kantah Polman Sosialisasikan Penerbitan SHM di Tubbi Taramanu

Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mengikuti sosialisasi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan transmigrasi Tubbi Taramanu guna mempercepat pensertipikatan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Poto : Humas BPN Polman)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigrasi terus diperkuat. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar mengikuti sosialisasi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) SP. Piriang Tapiko di kawasan transmigrasi Kecamatan Tubbi Taramanu, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari percepatan pensertipikatan tanah bagi warga transmigrasi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Polewali Mandar tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah, instansi teknis, dan masyarakat guna memastikan proses penerbitan sertipikat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sendri Wiryani, bersama jajaran staf teknis Kantah Polman.

Dalam pemaparannya, Kartini T menegaskan bahwa sertipikat hak atas tanah tidak hanya menjadi bukti legal kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan.

Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang telah ditempati, serta mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

“Kepemilikan sertipikat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat atas tanah. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kartini di hadapan peserta sosialisasi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah desa setempat, serta masyarakat peserta program pensertipikatan tanah transmigrasi.

Melalui forum ini, seluruh pihak menyamakan persepsi terkait tahapan, persyaratan, hingga mekanisme penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM), sehingga proses pensertipikatan dapat berlangsung lebih efektif, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.

Baca Juga  Bangkit Bersama, Tersenyum Kembali : Trauma Healing Pulihkan Mental Anak Korban Kebakaran Galung Tuluk

Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya percepatan legalisasi aset bagi masyarakat transmigrasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah yang memiliki status hukum yang jelas. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan