Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Sulawesi Barat mendapat penolakan dari Aliansi Koalisi Sipil untuk Kedaulatan Pangan (KOSTEPA) Sulbar.

Penolakan tersebut disampaikan KOSTEPA pada Sabtu (31/10/2026) sebagai bentuk sikap politik sekaligus kritik terhadap penyelenggaraan kekuasaan, transparansi administrasi pejabat publik, serta akuntabilitas pemerintah.

KOSTEPA menegaskan, kehadiran pejabat tinggi negara di suatu daerah tidak boleh membuat ruang kritik publik tertutup. Menurut mereka, masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan keberatan, mengawasi kekuasaan, dan menuntut penjelasan atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Sulbar bukan panggung seremonial kekuasaan,” menjadi salah satu pesan utama yang disuarakan KOSTEPA.

Soroti Putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran

Salah satu alasan yang menjadi sorotan KOSTEPA adalah polemik persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Isu tersebut sebelumnya diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diputus pada 6 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan keterangan serta dokumen terkait certificate of attendance dan proses penyetaraan pendidikan dalam persidangan.

Amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon. Artinya, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu.

Bagi KOSTEPA, perkara tersebut justru menjadi alasan untuk mendorong transparansi dan pertanggungjawaban lembaga yang memiliki kewenangan terkait persyaratan administrasi pejabat negara.

“Yang dituntut masyarakat bukan sekadar jawaban politik, melainkan kejelasan yang dapat diuji berdasarkan fakta dan hukum,” demikian sikap KOSTEPA.

Baca Juga  Bawaslu Mamuju Dikecam, Keputusan Hentikan Kasus Camat Kalumpang Dinilai Cacat Hukum!

Kritik Tak Boleh Dianggap Antipemerintah

KOSTEPA menilai demokrasi tidak boleh berhenti setelah masyarakat mencoblos di bilik suara.

Menurut aliansi tersebut, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi kebijakan pemerintah, mempertanyakan keputusan pejabat publik, serta menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara.

Kedatangan pejabat negara, kata mereka, tidak semestinya hanya diposisikan sebagai agenda protokoler atau seremoni.

KOSTEPA menolak budaya politik yang menempatkan seremoni di atas substansi, pencitraan di atas pertanggungjawaban, serta kekuasaan di atas suara rakyat.

Aliansi itu juga meminta aparat dan pemerintah menghormati penyampaian aspirasi secara damai dan tidak serta-merta memandang kritik sebagai tindakan antinegara.

Desak Evaluasi MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih

Penolakan terhadap kedatangan Gibran bukan satu-satunya agenda yang dibawa KOSTEPA.

Aliansi tersebut juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan nasional dan daerah.

Mereka mendesak DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

KOSTEPA juga meminta Kapolri memeriksa persoalan yang mereka kaitkan dengan dugaan pemalsuan atau keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Selain itu, KOSTEPA mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Mereka juga meminta evaluasi total terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).

Persoalan kelangkaan BBM, harga bahan pokok, serta konflik agraria turut masuk dalam daftar tuntutan.

Secara lengkap, KOSTEPA Sulbar menyampaikan tujuh tuntutan utama:

Mendesak DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mendesak Kapolri memeriksa persoalan yang mereka persoalkan terkait dokumen pendidikan Gibran.

Mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Meminta evaluasi total program MBG dan KDKMP.

Mendesak pengusutan persoalan kelangkaan BBM.

Mendesak pemerintah menurunkan harga bahan pokok.

Baca Juga  Festival Batu Ngalo Manakarra Kembali Hadir, Dukung Visit Sulbar 2025

Mendesak penyelesaian konflik agraria.

Kedaulatan Pangan dan Pengawasan Kekuasaan

KOSTEPA menilai persoalan demokrasi tidak dapat dipisahkan dari perjuangan kedaulatan pangan.

Petani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok masyarakat lainnya, menurut mereka, membutuhkan pemerintahan yang terbuka, kebijakan yang adil, serta ruang partisipasi publik yang nyata.

Karena itu, penolakan terhadap kedatangan Wakil Presiden disebut bukan semata-mata persoalan kehadiran seorang pejabat di Sulawesi Barat.

Bagi KOSTEPA, isu tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa kekuasaan tetap harus berada dalam pengawasan rakyat.

Mereka mengajak masyarakat mengawal berbagai persoalan tersebut secara kritis, terorganisasi, damai, dan berbasis fakta.

“Kekuasaan boleh memiliki panggung, tetapi rakyat memiliki suara. Jabatan boleh memiliki kewenangan, tetapi kewenangan harus disertai pertanggungjawaban,” tegas KOSTEPA.

Bagi aliansi tersebut, Sulawesi Barat tidak boleh hanya menjadi tempat berlangsungnya agenda seremonial pemerintahan. Daerah ini juga harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan menagih jawaban atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik. (*)

 

Iklan