Shared Berita

Sulbarpos.com. , Mamuju — Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK-Sulbar) sudah mulai geram dengan banyaknya pemberitaan yang menyorot Biro Pengadaan Barang Dan Jasa (Barjas) terkait proses tender sampai penandatanganan kontrak yang saat ini berjalan, Minggu (23/7/2023).

Ketua LAK Sulbar Muslim Fatillah Azis menyampaikan rasa geramnya, ia menilai bahwa Biro Barjas Sulbar ini adalah Sarang Korupsi. “Pj, Gubernur Sulbar harus atensi ini persoalannya. Kalau hanya dilihat saja dan dibiarkan maka patut diduga Pj Gubernur Sulbar juga terlibat didalamnya”, tegas Muslim kepada Sulbarpos.com, Minggu (23/7/2023).

Dalam hal ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Muslim banyaknya riak bahwa ULP tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya dalam proses tender, untuk itu LKPP harus menindak lanjuti hal tersebut.

“Saya mendesak LKPP harus menindak lanjuti dan mengambil sikap banyaknya persoalan yang mengganjal di biro Barjas Sulbar”, tuturnya.

Lebihlanjut, ia mengatakan persoalan ini adalah wadah buat Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti hal tersebut agar bisa terungkap siapa otak dibalik ini semua.

“Saya meminta tegas kepada LKPP dan APH agar melakukan pemeriksaan siap otak dibalik ini semua jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut saya menilai bahwa mereka juga terlibat dalam permainan yang dilakukan pokja untuk kepentingan pribadi”, tegasnya.

Muslim juga meminta agar dalam waktu dekat ini PJ. Gubernur harus copot semua Panitia Pokja dan Kabiro ULP Sulbar.

“Jika tidak ada tindakan yang dilakukan maka PJ. Gubernur harus angkat kaki dari Sulbar. Jangan jabatan sementara ini hanya di manfaatkan untuk mendapat sesuatu,” pungkasnya.

Baca Juga  Proyek Fisik DAK SMAN 1 Tapalang Barat Mamuju Terancam Putus Kontrak

 

(Sulbarpos.com/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan