Sulbarpos.com , Mamuju — LAKIP-RI Angkat bicara terkait isu laporan anggota BPD Desa Karama Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang Dipolisikan oleh salah satu anggota BPD yang merasa di rugikan, Jumat (4/8/2023).
Dimana hal ini adanya dugaan penyalahgunaan gaji 2 tahun silam yang tidak di bayarkan oleh Kepala Desa Karama tersebut.
Ketua LAKIP-RI Sulbar Aldin Muh. Natsir mengatakan bahwa, akan menindak lanjuti hal tersebut untuk memastikan kebenarannya, terhadap adanya isu yang dilansir oleh beberapa awak media online, bahwa kepala desa yang dilaporkan diduga melanggar hukum.
“Saya akan melakukan investigasi lebih dalam, untuk kroscek kebenaranya apakah betul kepala desa melanggar hukum yang dipolisikan oleh Anggota BPD”, tutur Aldi kepada media Ini, Jumat (4/8/2023).
Lanjut, dari hasi investigasi yang di lakuakan LAKIP-RI, mengumpulkan data administrasi yang melanggar hukum akan di serahkan kepada Ombudsman sulbar.
“Jika buket dari hasil investigasi LAKIP-RI memenuhi unsur dan terbukti bahwa kepala desa melanggar hukum, saya akan sampaikan kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (sulbar) dan Polres mamuju untuk melakukan proses lebih lanjut”, pungkas Aldin.
(Sulbarpos/Wahid)