Sulbarpos.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, menjelaskan bahwa cuti bersama diawali dengan libur peringatan Hari Suci Nyepi pada 28 Maret 2025.
Sementara itu, untuk Idulfitri, pemerintah menetapkan libur nasional pada 31 Maret dan 1 April, yang dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April.
“Jadwal cuti ini ditetapkan untuk memastikan keseimbangan antara hak istirahat ASN dan kelangsungan layanan publik,” ujar Herdin pada Kamis, 27 Maret.
Pemprov Sulbar juga menegaskan aturan kehadiran ASN setelah libur panjang. Kepala perangkat daerah diwajibkan untuk melaporkan kehadiran pegawai pada 8, 9, dan 10 April.
ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen per hari.
Selain itu, bagi perangkat daerah yang memberikan layanan publik, diharapkan agar tetap mengatur jadwal kerja pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN dapat menikmati libur, namun pelayanan publik tetap optimal,” tambah Herdin.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal meskipun dalam periode libur panjang.
(Adv)