Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat. Kamis, (10/4/2025).

Massa aksi membawa spanduk bergambar Bupati Majene, Andi Syukri Tammalele, dan Sekretaris Daerah Majene, Ardiansyah, dengan tulisan “Selamatkan Majene”.

Salah satu orator, Rizal, mendesak Kejati Sulbar untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Majene tahun 2023 hingga 2024 serta dugaan korupsi dana Perusda Kabupaten Majene.

Baca juga: Dana PI Perusda Majene Menguap! Videotron Dibayar Dua Kali?

Mereka menuntut agar Bupati Andi Syukri Tammalele dan Sekda Ardiansyah diperiksa terkait kasus tersebut.

“Yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan APBD adalah Bupati, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memanggil Bupati pada kasus tersebut,” tegas Rizal.

Ia juga menyoroti dana Perusda Majene sebesar Rp 9 miliar yang harus diusut tuntas tanpa tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Setelah berorasi, massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Asben Awaluddin, di ruang aspirasi depan kantor Kejati Sulbar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asben menyatakan bahwa penanganan kasus masih berjalan dan meminta massa aksi untuk menunggu hasil pemeriksaan tim.

“Apa yang menjadi tuntutan teman-teman hari ini akan kami sampaikan ke tim. Jika memang ada keterlibatan Sekda dan Bupati, maka tim dipastikan akan memanggil,” ujar Asben.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp.9 Miliar, Kejati Sulbar Periksa Direktur Perusda Majene

Sebelumnya, pada Maret 2025, Kejati Sulbar telah memeriksa sedikitnya 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Majene terkait dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2023.

Baca Juga  Pembangunan Dermaga Sandeq Nusantara di Mamuju Disorot, Status Kepemilikan dan Izin Dipertanyakan

Kepala Bappeda Majene, Andi Amriana Chairani, termasuk di antara yang diperiksa. Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben Awaluddin, menyatakan bahwa pemanggilan Bupati Majene berpeluang dilakukan jika keterangannya diperlukan untuk memperjelas aliran dana atau mekanisme pengelolaan anggaran.

Selain itu, Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Majene, Moch Luthfie Nugraha, pada November 2024, berencana melaporkan mantan Plt Direktur Perusda, Andi Amran, atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 5 miliar.

Luthfie menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perusda sebelumnya, termasuk penarikan dana sebesar Rp 850 juta pada awal tahun 2024 untuk perusahaan yang tidak beroperasi.

Masyarakat Majene berharap agar Kejati Sulbar dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi tersebut demi keadilan dan kesejahteraan daerah.

(Tim)

Iklan