LSM Minta Kejelasan Status Lahan Koperasi Merah Putih, DPRD Polman Turun Cek Lokasi

LSM Lintas Pemburu Keadilan meminta kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Amassangan. (Poto : Bang Mull)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Dugaan penggunaan lahan milik warga untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Persoalan yang menyangkut kepastian status kepemilikan tanah itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebelum dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi di lapangan.

RDP yang digelar pada Senin (6/7/2026) tersebut menghadirkan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan, Pemerintah Kecamatan Binuang, Pemerintah Kelurahan Amassangan, Bidang Aset Sekretariat Daerah, Asisten I Setda Polewali Mandar, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pimpinan Umum LSM Lintas Pemburu Keadilan, Roberth P., menjelaskan bahwa lahan seluas 1.128 meter persegi yang kini telah dibangun Koperasi Merah Putih diduga merupakan bagian dari tanah milik H. M. Akib berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/PPAT/Kec.Bin/2001.

Menurutnya, H. M. Akib membeli lahan tersebut dengan luas keseluruhan sekitar 7.000 meter persegi yang memiliki batas-batas kepemilikan yang jelas sebagaimana tercantum dalam dokumen jual beli.

“Tanah ini sudah dibeli oleh Pak Akib dengan batas-batas yang jelas. Jadi kami mempertanyakan apakah tanah yang dimaksud sebagai aset pemerintah itu merupakan tanah milik Pak Akib atau tanah yang berada di area pasar,” ujar Roberth dalam forum RDP.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan, melainkan meminta adanya kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak masyarakat dan aset pemerintah daerah. Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan pembuktian administrasi dan fakta di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Binuang, Andi Saggap Rahim, menyampaikan bahwa lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pembangunan Koperasi Merah Putih telah melalui proses pengecekan dan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah kecamatan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Juga  Penataan Tanah Wakaf Masjid di Beroangin Mulai Diukur, Wujudkan Kepastian Hukum untuk Kepentingan Umat

“Lokasi yang kami tunjukkan itu sudah benar, karena sebelumnya di lokasi tersebut terdapat bangunan milik Pemda. Setelah kami melakukan pengecekan data di kecamatan, tanah itu memang tercatat sebagai milik Pemda,” jelasnya.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Komisi I DPRD Polewali Mandar usai RDP langsung melakukan peninjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan LSM, Camat Binuang, Lurah Amassangan, Bidang Aset Sekretariat Daerah, Asisten I Setda, serta pihak H. M. Akib.

Peninjauan dilakukan dengan mencocokkan dokumen administrasi kepemilikan, batas-batas lahan, serta kondisi fisik di lokasi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam memastikan status hukum objek tanah yang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pembangunan yang memanfaatkan lahan harus didukung legalitas yang jelas dan terdokumentasi dengan baik. Kepastian status tanah tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, tetapi juga menghindarkan pemerintah dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Komisi I DPRD Polewali Mandar menyatakan akan terus memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dengan mengedepankan verifikasi dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan