RDP Komisi I DPRD Soroti Mandeknya Sertifikat Warga Pulliwa, ATR/BPN Beberkan Kendala Hukum dan Teknis
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Polewali Mandar. Komisi I DPRD Polewali Mandar memanggil Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan puluhan sertifikat tanah milik warga Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, yang hingga kini belum terbit meski proses pengukuran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar, Rahmadi, menghadirkan Kepala Kantor ATR/BPN Polewali Mandar, Kartini, guna memberikan penjelasan terkait penyebab lambannya proses penerbitan sertifikat.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta adanya kepastian bagi masyarakat yang telah menunggu cukup lama agar hak atas tanah mereka segera memperoleh legalitas.
Usai rapat, Kepala ATR/BPN Polewali Mandar, Kartini, menegaskan bahwa pengukuran bidang tanah tidak serta-merta menjamin sertifikat dapat langsung diterbitkan. Menurutnya, setiap permohonan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, seluruh bidang tanah tetap dapat dilakukan pengukuran. Namun, untuk proses penerbitan sertifikat, tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Kartini kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang kerap ditemukan adalah kepemilikan tanah secara absentee, yakni pemilik berdomisili di luar kecamatan tempat objek tanah berada dan wilayahnya tidak berbatasan langsung.
Kondisi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Selain itu, sertifikat juga tidak dapat diterbitkan apabila bidang tanah berada di dalam kawasan hutan yang statusnya belum dilepaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kartini juga menyinggung persoalan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurutnya, kewenangan pengaturan LP2B berada di pemerintah daerah sehingga proses sertifikasi harus menyesuaikan dengan status tata ruang yang berlaku.
“Selama suatu bidang tanah masih masuk dalam kawasan LP2B, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika kondisi fisiknya masih berupa sawah atau lahan pertanian, prosesnya masih dapat dilanjutkan. Namun apabila lahannya sudah berubah menjadi kawasan permukiman, tentu ketentuannya berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar, Rahmadi, mengungkapkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sertifikat warga belum dapat diterbitkan meskipun pengukuran telah selesai dilakukan.
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab utama sehingga proses penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, terdapat pula bidang tanah yang terkendala status kawasan maupun aturan sempadan sungai.
“Yang paling utama adalah efisiensi anggaran. Kedua, ada lahan yang masuk dalam kawasan,” kata Rahmadi.
Ia menambahkan, terdapat pula bidang tanah yang berada di wilayah sempadan sungai. Meskipun bukan termasuk kawasan hutan, ketentuan perlindungan sempadan sungai membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan begitu saja.
Dari sekitar 100 bidang tanah yang telah diukur, Rahmadi menyebut masih ada sekitar lima bidang yang sertifikatnya belum diterbitkan. Meski demikian, ia memastikan proses penyelesaian tetap berjalan secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD berharap koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan masyarakat terus diperkuat agar berbagai kendala administratif maupun regulasi dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan tata ruang.
Dengan demikian, warga yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah. (*Mull)
Editor: Basribas



