Shared Berita

Oleh : Abd Rahman

Sulbarpos.com — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene adalah salah satu perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Barat yang juga banyak diminati oleh calon mahasiswa baru.

STAIN Majene yang memiliki visi sebagai pusat kajian dengan pengembangan ilmu-ilmu keislaman dan kebudayaan yang unggul dan malabiq.

Membuat mahasiswa tertarik apa lagi yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan di PTKIN. Kini mahasiswa dari segala penjuru Indonesia telah berdatangan mengadu nasib di bumi assamalewuang dengan harapan bisa memaksimalkan potensinya.

Tahapan pendaftaran sudah di mulai beberapa bulan yang lalu dan akan segera berakhir itu berarti perkuliahan untuk mahasiswa baru segera dimulai.

Kini seringkali menjadi polemik ditataran mahasiswa yang kadang kalah memilih cuti kuliah/ memilih untuk berhenti kuliah itu disebabkan karena persoalan biaya dan itu menjadi PR bersama.

Dengan melihat kejadian diatas kami kembali mencoba meboboti secara substansi alasannya itu ternyata penetapan UKT/BKT serta Beasiswa KIP menjadi salah satu alasan.

Maka dari itu saya Selaku formatur ketua HMJ Syariah dan EBI meminta para tim penyeleksi UKT/BKT dan Beasiswa KIP harus betul-betul selektif dalam menentukan itu semua.

Kami tidak menginginkan ada sikap nepotisme yang kita temui dalam tahapan penyeleksi maka dari itu satu-satunya cara Peraturan Menteri Agama serta KMA harus dijadikan dasar untuk menetapkan.

Dan menolak intervensi darimanapun harus objektif untuk mewujudkan keadilan.

Untuk menuntuskan persoalan itu perlu kerjasama yang baik antar mahasiswa para birokrasi jikalau ada mahasiswa yang kemudian merasa keberatan dengan keputusan ayo kita duduk bersama.

Karena kami akan kawal dan meminta transparansi penetapan UKT BKT serta Beasiswa KIP apakah berjalan sesuai regulasi atau tidak.

Baca Juga  Mayor Jenderal (Purn) Salim S. Mengga Sosok Pejuang, Pemimpin, dan Tokoh Inspiratif Tanah Mandar

Berdasarkan UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam paragraf ke 2 tentang pemenuhan hak mahasiswa pasal 76 ayat 1 di jelaskan bahwa pemerintah dan perguruan tinggi  berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akdemik.

Dan atas dasar peraturan tersebut saya betul-betul berharap bahwa kampus harus betul-betul selektif dalam menetapkan UKT BKT dan penerima KIP tahun 2023.
Karena suatu bentuk pelanggaran apabila penetapan KIP kuliah bersifat subjektif.

Di pasal 83 di jelaskan bahwa pemerintah yang kemudian memberikan beasiswa kepada penerima yang layak namun yang menentukan siapa yang betul-betul layak adalah perguruan tinggi. Oleh sebab itu sekali lagi saya menekan kan bahwa kampus harus betul-betul selektif dalam penetapan KIP kuliah tahun 2023.

Dalam pasal 92 dijelaskan bahwa apabila UU yang di tuliskan di atas di langgar maka akan di kenakan sanksi administrasi seperti yang di jelaskan di ayat 2 salah satunya adalah pemberhentian sementara.

Iklan