Mega Korupsi Rp59 Miliar Pasar Sentral Bulukumba Disorot, PERMAHI Desak Kejagung Turun Tangan!

Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH menilai penanganan perkara dugaan korupsi proyek pasar Sentral Bulukumba harus dilakukan secara serius, terbuka, dan profesional (Poto : Istimewa)
Shared Berita

BULUKUMBA, Sulbarpos.com — Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai sekitar Rp59 miliar kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri Bulukumba, Dewan Pimpinan Nasional Persaudaraan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun melakukan supervisi guna memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan tidak mandek di tengah proses hukum.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH, Sabtu (24/5/2026). Ia menilai penanganan perkara dugaan korupsi proyek pasar tersebut harus dilakukan secara serius, terbuka, dan profesional karena menyangkut anggaran besar serta kepentingan masyarakat luas.

Menurut Ridwan, aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga menikmati aliran keuntungan dari proyek pembangunan pasar itu.

“Penegak hukum harus berani mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga menikmati aliran keuntungan dari proyek tersebut,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan, lambannya proses penanganan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, ia meminta aparat bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba sendiri mulai mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan pasar.

Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba sebelumnya menyatakan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Proses penetapan tersangka disebut tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Perkuat Regulasi dan Etika, DPRD Sulbar Gandeng Unhas, Langkah Strategis Menuju Birokrasi Transparan dan Akuntabel

Namun hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan pengungkapan kasus yang menyedot perhatian publik itu.

Ridwan menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pasar rakyat tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. Padahal, Pasar Sentral Bulukumba diharapkan menjadi pusat aktivitas perdagangan sekaligus penggerak ekonomi warga.

“Korupsi adalah ancaman serius bagi pembangunan daerah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Karena itu, DPN PERMAHI meminta Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turun melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari praktik tebang pilih.

“Jika diperlukan, Kejagung harus mengambil langkah supervisi agar penanganan kasus ini benar-benar berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Ridwan.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa melihat jabatan, relasi politik, maupun kedekatan kekuasaan. Menurutnya, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, DPN PERMAHI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba hingga seluruh proses hukum berjalan terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan