Mengapa Polman Masih Punya SILPA Rp23,52 Miliar? Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah Daerah

LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 mencatat SILPA. Pemkab Polman menjelaskan penyebab, komposisi utang, serta langkah penyelesaiannya secara bertahap. (Poto : Kantor Bupati Polman)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah capaian sekaligus catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah tercatatnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp23,52 miliar serta kewajiban atau utang pemerintah daerah senilai Rp86,98 miliar.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa kedua indikator tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Menurut pemerintah daerah, SILPA maupun utang yang tercatat dalam laporan keuangan memiliki latar belakang administratif dan teknis yang berbeda dengan anggapan bahwa seluruh anggaran tidak terserap atau seluruh utang merupakan kewajiban yang bermasalah.

LHP BPK RI Tahun 2025 menjadi salah satu indikator komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Kamis (16/7/2026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp23,52 miliar. Nilai tersebut merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan selama satu tahun anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Polewali Mandar, Musyirifah Aliyah, menjelaskan bahwa terbentuknya SILPA tidak semata-mata menunjukkan adanya anggaran yang gagal digunakan. Sebaliknya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis dalam pelaksanaan program pemerintah.

Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan ketersediaan barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan pagu anggaran setelah melalui proses pengadaan, hingga efisiensi pelaksanaan kegiatan karena target dan output program telah berhasil dicapai tanpa harus menghabiskan seluruh alokasi anggaran.

Dengan demikian, SILPA juga mencerminkan adanya efisiensi penggunaan anggaran pada sejumlah program, bukan semata-mata akibat lemahnya perencanaan. Dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan turut menjadi faktor yang memengaruhi tingkat serapan anggaran hingga akhir tahun.

Baca Juga  Dinas Sosial Polewali Mandar Salurkan Bantuan Permakanan bagi Lansia Rentan

Selain SILPA, LHP BPK RI juga mencatat utang Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp86,98 miliar. Pemerintah daerah menegaskan bahwa komposisi utang tersebut didominasi kewajiban yang masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Musyirifah Aliyah menjelaskan, sekitar 62 persen dari total kewajiban tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni RSUD dan Puskesmas. Kondisi tersebut terjadi karena sistem pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan membutuhkan tahapan verifikasi dan proses administrasi sebelum dana dapat dicairkan.

Akibat mekanisme tersebut, sebagian klaim pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama sehingga penyelesaiannya berlanjut pada tahun anggaran berikutnya. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan layanan kesehatan yang lazim terjadi dan bukan berarti pelayanan kepada masyarakat terhenti.

“Seiring proses administrasi yang terus berjalan, kewajiban tersebut secara bertahap diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Musyirifah Aliyah.

Selain kewajiban BLUD, sekitar 8 persen utang merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga. Sebagian pembayaran retensi tersebut telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2026, sedangkan sisanya direncanakan akan diselesaikan melalui APBD Perubahan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, sekitar 13 persen kewajiban lainnya berasal dari iuran BPJS Kesehatan atas tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja Guru (TKG), serta komponen penghasilan lainnya yang menjadi dasar perhitungan iuran.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, mengatakan pemerintah daerah terus berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban tersebut secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, sisa sekitar 17 persen merupakan utang operasional perangkat daerah yang juga terus diselesaikan melalui APBD tahun berjalan dengan memperhatikan kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Sapi Qurban Jokowi Ternyata Dibeli dari Polman, Segini Harganya

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ke depan, pemerintah daerah memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dengan pengelolaan anggaran yang semakin baik, diharapkan setiap rupiah belanja daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam praktik pengelolaan keuangan pemerintah, keberadaan SILPA tidak selalu menunjukkan rendahnya kinerja penyerapan anggaran. SILPA dapat terbentuk karena efisiensi pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan yang menghasilkan nilai kontrak lebih rendah dari pagu anggaran, maupun adanya pekerjaan yang belum dapat direalisasikan karena faktor teknis.

Demikian pula dengan utang pemerintah daerah, tidak seluruhnya mencerminkan kondisi keuangan yang bermasalah, sebab sebagian besar merupakan kewajiban administrasi yang telah memiliki mekanisme penyelesaian dan dijadwalkan pembayarannya pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan