Shared Berita

SLEMAN, Sulbarpos — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan transformasi organisasi dan pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN harus berujung pada satu tujuan utama, yakni memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat.

Transformasi tersebut saat ini diarahkan pada penguatan struktur organisasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan, terutama pada layanan Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.

“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Dalam rakor tersebut, Nusron mengumpulkan para Kepala Kantah, khususnya dari wilayah Pulau Jawa serta sejumlah daerah besar di luar Jawa. Ia meminta jajaran Kementerian ATR/BPN memastikan transformasi organisasi dan pelayanan mulai berjalan secara efektif pada 2026.

Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Pelaksanaan program tersebut kemudian dievaluasi untuk mengukur efektivitas sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih terjadi di lapangan.

Evaluasi secara khusus dilakukan terhadap 10 Kantah yang telah lebih dahulu menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan pada tingkat kepala seksi (Kasi).

“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” kata Nusron.

Baca Juga  Dua Pegawai Kanwil BPN Sulbar Ikuti Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral 2026

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari.

Masing-masing Kantah diminta menyampaikan pengalaman, perkembangan, serta berbagai masukan terkait penerapan transformasi layanan, termasuk kendala yang masih ditemukan selama proses pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Nusron, evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap hambatan pelayanan dapat diidentifikasi dan segera dicarikan solusinya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Ia menilai masyarakat sebagai pemohon harus mendapatkan kejelasan mengenai kapan permohonan mereka dapat diselesaikan.

“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.

Sejalan dengan agenda tersebut, Nusron meminta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang belum menerapkan transformasi agar segera melakukan persiapan. Perluasan transformasi organisasi akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar lebih banyak Kantah sepanjang 2026.

Nusron menyebut, berdasarkan laporan Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, sebanyak 50 Kantah akan kembali menerapkan transformasi organisasi pada 24 September 2026. Selanjutnya, 50 Kantah lainnya ditargetkan menyusul pada akhir Desember.

“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkapnya.

Transformasi pelayanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan target minimal mencakup jumlah Kantah yang sama dengan transformasi organisasi, yakni 110 Kantah.

Baca Juga  Mantan Anggota IWO Diduga “Rampas” Identitas Organisasi, Gugatan Dinilai Cacat Hukum

“Kemudian kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjut Nusron.

Karena itu, Nusron meminta seluruh Kakanwil dan Kepala Kantah yang masuk dalam agenda transformasi memastikan perubahan organisasi tidak sekadar mengubah struktur, tetapi benar-benar berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.

Ia menekankan, transformasi harus mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, jelas, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkas Nusron.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi layanan serta organisasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan