Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Persoalan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, kembali menjadi perhatian setelah terjadi keributan pada Selasa malam (6/10/2026).

Keributan tersebut dipicu seorang warga berinisial A yang datang ke SPBUN Takatidung dan meminta dilayani untuk membeli solar bersubsidi. Namun, permintaan itu ditolak pengelola karena yang bersangkutan disebut bukan nelayan dan tidak mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.

Pasca kejadian tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Polewali Mandar menegaskan bahwa pengelola SPBUN memiliki dasar untuk tidak melayani calon pembeli yang tidak dapat menunjukkan dokumen rekomendasi sebagai penerima BBM bersubsidi bagi nelayan.

Kepala Bidang Tangkap DKP Polewali Mandar, Arif Muswel, mengatakan ketentuan tersebut harus menjadi pedoman dalam proses penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran.

“Tidak boleh dilayani kalau tidak ada rekomendasi. Apalagi, di kabupaten juga sudah ada satgas yang mengawasi,” tegas Arif Muswel.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul persoalan di SPBUN Takatidung. Pengelola SPBUN sebelumnya menyebut adanya warga yang datang membawa jeriken dan meminta membeli solar, meski tidak memiliki status sebagai nelayan penerima manfaat.

Pengelola SPBUN Takatidung, Sahrul Saputra, menjelaskan bahwa warga berinisial A datang dengan membawa dua jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter. Kepada pengelola, A disebut mengaku membutuhkan BBM untuk kendaraannya.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena SPBUN Takatidung diperuntukkan bagi kebutuhan BBM nelayan yang memenuhi persyaratan administrasi.

“Bukan nelayan. Dia datang sambil bawa dua jeriken berkapasitas 30 liter karena katanya mau isi kendaraannya,” ujar Sahrul saat ditemui di kompleks TPI Polewali, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga  Karhutla Pulau Battoa Meluas ke Hutan Tokeran, 30 Hektare Lahan Terdampak

Menurut Sahrul, pada malam kejadian bukan hanya A yang datang. Lebih dari 10 orang disebut turut mendatangi SPBUN dengan membawa jeriken dan meminta pelayanan pembelian BBM.

Kondisi tersebut sempat memicu keributan. Beruntung, situasi di lokasi dapat segera dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) BBM Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, saat meninjau SPBUN Takatidung, Rabu (7/10/2026), menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan memiliki persyaratan administrasi.

Nelayan yang belum memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait tidak dapat dilayani untuk mendapatkan BBM bersubsidi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Agusnia juga menyebut pelayanan di SPBUN harus mempertimbangkan ketersediaan stok serta proses pencatatan dan input data penerima.

“Sistem pelayanan juga harus menyesuaikan ketersediaan stok serta proses input data penerima,” kata Agusnia.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tengah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengantisipasi persoalan ketersediaan BBM bagi nelayan.

“Menyikapi persoalan yang terjadi, kami koordinasikan dengan pihak Pertamina untuk mendapatkan penambahan pasokan agar semua nelayan dapat terlayani,” ujarnya.

Pengelola SPBUN Diminta Konsisten Terapkan Aturan

DKP Polewali Mandar meminta pengelola SPBUN tetap konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku. Penyaluran BBM bersubsidi harus diberikan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.

Arif Muswel kembali menegaskan bahwa pengelola SPBUN tidak perlu melayani calon pembeli yang tidak dapat menunjukkan dokumen rekomendasi.

“Kalau tidak mempunyai rekomendasi, pihak pengelola SPBUN berhak tidak melayani,” tegasnya.

Penegasan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali persoalan serupa sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.

Pasca keributan di SPBUN Takatidung, persoalan BBM bersubsidi bagi nelayan di Polewali Mandar menjadi perhatian bersama. Selain ketegasan dalam penerapan aturan, pembenahan data penerima, penerbitan rekomendasi, serta kecukupan pasokan juga menjadi faktor penting agar pelayanan berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Komunitas MSSB Salurkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Beroangin

Dengan adanya pengawasan Satgas BBM serta koordinasi antara pemerintah daerah, DKP, pengelola SPBUN, aparat keamanan dan Pertamina, distribusi BBM bersubsidi diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan