Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Pekerjaan Jalan Ruas Mapilli Piriang yang sedang berlangsung, yang telah dianggarkan melalui Dinas PU PR Provinsi Sulawesi Barat, mengalami hambatan serius pada Minggu kemarin (26/11). Kejadian tersebut berawal dari tindakan Oknum Anggota DPRD Provinsi, dengan inisial ARH, yang datang dan menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang jelas.

Pelaksana lapangan, CV. Sinar Jaya Nusantara, merasa dirugikan karena intervensi tersebut. Pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh CV. Sinar Jaya Nusantara merupakan bagian dari paket tender yang sedang berjalan, telah sesuai dengan Juknis dan arahan dari Konsultan Pengawas. Namun, oknum DPRD ARH menuding bahwa pekerjaan ini tidak mengindahkan usulannya untuk pemindahan titik atau perubahan pekerjaan yang sebelumnya disepakati dengan Dinas terkait.

Menariknya, CV. Sinar Jaya Nusantara memiliki dasar kuat untuk menolak permintaan tersebut. Kontraktor tersebut tidak pernah melakukan Change of Contract Order (CCO) dan telah menawar sesuai estimasi harga yang telah diusulkan oleh Dinas terkait pada saat penawaran di Portal LPSE.

Ketidakpuasan Oknum Anggota DPRD ARH disinyalir berasal dari ketidaksetujuan terhadap keputusan pelaksana (kontraktor) yang tidak mengakomodasi usulannya. Namun, Kontraktor merasa dirugikan karena intervensi ini dianggap menghambat kelancaran pekerjaan yang tengah dilaksanakan.

“Pihak kami  telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendesak lembaga terkait, agar oknum Anggota DPRD tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan dan memberikan alasan terkait intervensinya terhadap teknis Pekerjaan PUPR,” ujar Perwakilan Pelaksana (kontraktor) Pekerjaan, Kiraman, Senin (27/11/2023).

Di sisi lain, saat dihubungi oleh Sulbarpos.com, ARH menjelaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki oleh Anggota DPRD. ARH mengklaim bahwa keputusannya untuk menghentikan pekerjaan talud adalah respons terhadap ketidakpenuhan pelaksana lapangan dalam menanggapi aspirasi masyarakat terkait pembangunan drenase sepanjang 500 meter.

Meski demikian, pelaksana lapangan menyanggah klaim ARH dan menyatakan bahwa pekerjaan drainase sudah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pihak pelaksana berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat guna menyelesaikan proyek dengan baik.

Baca Juga  Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan