Shared Berita

Sulbarpos.com , Majene — Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi inisial AR (33), mendekam ditahanan, setelah ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majene, hal tersebut diuangkap Kasat Reskrim AKP Budi Adi saat menggelar Press Release bersama Media di Polres Majene, Selasa (19/9/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, kejadian curanmor yang melibatkan AR, terjadi pada Hari Jumat Tanggal 1 September 2023 Sekitar Pukul 08:00 Wita yang beralamat di Jalan lingkungan Rangas Tammalassu Kec. Banggae. Kab. Majene.

“Pada waktu kejadian AR saat itu pelaku di rumah korban bernama Serman yang nota benenya masih memiliki hubungan keluarga dengan Istri korban, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil HP yang pada saat itu berada disamping anak korban yang sementara tertidur”, ujar AKP Budi.

Ia menjelaskan, setelah pelaku mengambil handphone korban pelaku keluar dari rumah korban dan membawa lari kendaraan roda dua merk Yamaha NMAX warna hitam milik korban terparkir dibawah kolom rumah dengan cara mendorong motor keluar dari kolom rumah dan menyalakan motor menggunakan kunci kontak yang tersimpan didalam dashboard motor dan mengendarai motor tersebut menuju ke Kabupaten Takalar, Sulsel.

“Setelah menerima laporan dari Korban berdasarkan LP/ B / 97 / IX / 2023 / SPKT / Polres Majene / Polda Sulawesi Barat, tanggal 03 September 2023, Tim Passaka Sat Reskrim Polres Majene langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Passaka Polres Majene bersama unit Resmob Polres Takalar berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang kediamannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar”, tutur AKP Budi.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, selanjutnya pelaku dibawa dan di amankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Palpasi Indonesia Bersama Rocky Gerung akan berkunjung ke Sulbar 5 -7 Juli 2024

“Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol DC 3786”, kata AKP Budi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(Sulbarpos/Syam)

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??