Shared Berita

Oleh: Irfan Atjo, SKM., M.Kes

Sulbarpos.com, Opini – Fakta terbaru di Sulawesi Barat menunjukkan adanya persoalan serius dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total 152 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, sebanyak 103 SPPG harus menerima sanksi suspend berupa pemberhentian operasional sementara. Keputusan ini diambil karena sebagian besar unit tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dua prasyarat mendasar dalam kegiatan pengolahan dan penyediaan makanan bagi masyarakat.

Kondisi ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa aspek sanitasi baru menjadi perhatian setelah operasional berjalan? Padahal sejak awal, pihak pengelola maupun institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program seharusnya telah memahami bahwa kegiatan pengolahan makanan dalam skala besar tidak dapat dilepaskan dari standar higiene dan sanitasi yang ketat.

Program MBG memang merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun pada praktiknya, kegiatan yang berlangsung di dapur-dapur SPPG sejatinya memiliki karakter yang sangat mirip dengan industri pangan atau rumah makan yang memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk didistribusikan kepada konsumen. Proses memasak, pencucian bahan, pembersihan peralatan, hingga pengolahan sisa bahan makanan menghasilkan limbah cair yang tidak sedikit.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian integral dari sistem pengelolaan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tanpa pengolahan yang memadai, limbah cair dari aktivitas dapur berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta menimbulkan risiko kesehatan baru bagi masyarakat.

Memang benar bahwa dapur MBG bukanlah rumah makan komersial yang berorientasi pada keuntungan. Namun perbedaan tujuan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi standar sanitasi yang berlaku. Justru karena program ini melayani masyarakat dalam jumlah besar dan melibatkan kelompok rentan seperti anak sekolah, maka standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah seharusnya menjadi perhatian utama sejak tahap perencanaan.

Baca Juga  Artificial Intelligence : Membantu atau Merugikan Manusia?

Pengelolaan limbah cair dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan. Aktivitas dapur dalam skala besar tentu menghasilkan limbah cair yang mengandung minyak, lemak, sisa makanan, serta bahan pencuci. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini berpotensi mencemari saluran air, menimbulkan bau, serta mengganggu kualitas lingkungan di sekitar lokasi dapur. Oleh karena itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dalam operasional dapur MBG.
IPAL berfungsi mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan sehingga kualitas air buangan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Dengan adanya IPAL, kandungan pencemar seperti minyak dan bahan organik dapat dipisahkan dan diolah terlebih dahulu. Selain melindungi lingkungan, pengelolaan limbah yang baik juga mencerminkan komitmen penyelenggara program MBG terhadap prinsip kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam implementasinya, pembangunan dan pengoperasian IPAL harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk standar yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur persyaratan teknis, mulai dari desain instalasi, proses pengolahan limbah, hingga pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dilepas ke badan air atau saluran umum. Selain itu, standar tersebut juga menekankan pentingnya pemeliharaan sistem, pemantauan kualitas air limbah secara berkala, serta tanggung jawab pengelola dalam memastikan instalasi berfungsi optimal.

Kepatuhan SPPG terhadap aturan hukum, termasuk kewajiban pengelolaan limbah melalui IPAL, merupakan bagian dari upaya menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak penerima manfaat program MBG. Lingkungan dapur yang bersih dan terkelola dengan baik akan mendukung proses pengolahan makanan yang higienis serta memenuhi standar kesehatan.
Dengan penerapan standar pengelolaan lingkungan yang baik, kualitas pelaksanaan program MBG akan semakin meningkat. Program ini tidak hanya menghadirkan makanan bergizi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kesehatan, keselamatan pangan, dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (*)

Baca Juga  Waspada Konsumsi Nasi Berlebihan, Benarkah Bisa Memicu Katarak?

(Penulis adalah Sekretaris HAKLI Sulbar)

Iklan