Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Polman dan Kemenag Sulbar Perkuat Sinergi dengan Seluruh KUA

Rapat koordinasi dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, didampingi jajaran pejabat administrator serta staf teknis terkait. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Polewali Mandar terus digenjot. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar bersama Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi daring yang melibatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (21/5/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, didampingi jajaran pejabat administrator serta staf teknis terkait. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan sah.

Dalam arahannya, Kartini T menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menghindari potensi sengketa aset wakaf di kemudian hari. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan aset umat untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

“Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan seluruh KUA sangat penting agar proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kartini T dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, keberadaan sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal bagi masyarakat.

Rapat koordinasi ini juga menjadi forum penyamaan persepsi antarinstansi terkait mekanisme administrasi, kelengkapan dokumen, hingga langkah percepatan pelayanan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Polewali Mandar.

Selain memperkuat koordinasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong seluruh pihak untuk lebih aktif melakukan pendataan serta pendampingan terhadap aset-aset wakaf yang belum terdaftar secara resmi.

“Kami ingin seluruh proses berjalan tertib administrasi dan memberikan rasa aman terhadap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat,” tambahnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Aipda Aslimim Hadiri Musyawarah Pemilihan Perwakilan Calon BPDesa Rea

Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan di daerah.

Catatan penting dalam rapat tersebut menekankan bahwa sinergi antarinstansi akan terus diperkuat agar percepatan pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga aset wakaf di Kabupaten Polewali Mandar dapat terjaga dan dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat luas. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan