Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, telah melakukan penggeledahan dalam rangka Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022, Jumat (6/10/2023).

Penggeledahan tersebut terjadi serentak pada 3 (tiga) titik secara bersamaan yaitu pada Kantor dan Gudang PT. Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) yang berada di Sumarorong, Rambu Saratu dan di salah satu Mitra yang terletak di Kec Sesenapadang.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi Hadiri Paripurna Perayaan Hari Jadi Mamasa ke-22  

Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka Penyidikan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Dalam penggeledahan kali ini, Jaksa Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dari ke tiga tempat yang telah digeledah berupa lebih dari 150 jenis Dokumen serta sejumlah Uang, Handpone dan Komputer. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan Perkara, serta menghimbau masyarakat agar tetap tenang karena seluruh proses hukum ini tidak akan mengambil atau mengganggu hak Masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani Getah Pinus yang ada di Kabupaten Mamasa.

Baca Juga  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agus butar-butar Debora Gugat KPU Soal Sengketa Proses di Bawaslu

“Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada Di Kab Mamasa yang selama ini sangat rendah”, ungkap Musa.

“Serta Apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras mulai dari proses yang dilakukan di Bidang Intelijen dan Bidang Pidsus yang tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dalam penanganan Perkara. Juga kami berterima kasih kepada pihak Polres Mamasa dan Kodim 1428 Mamasa atas pengamanan yang telah dilakukan dalam proses Penggeledahan hari ini”, kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan proses Penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara. Sehingga prosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan. Sebelumnya perkara ini telah dilakukan Penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.

Bahwa Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL). Penggelolaan hasil hutan tersebut Berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga dapat menjadi pemasukan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah khususnya di Wilayah Kab Mamasa.

Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebabkan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan dan perekonomian Negara.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sulbarpos/Arb)

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??