Berawal dari Kenalan di Media Sosial, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Eksploitasi dan Persetubuhan

Polres Polewali Mandar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur. Empat tersangka ditangkap dan kini menjalani proses hukum. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana seksual dan eksploitasi terhadap korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial.

Komunikasi yang awalnya berlangsung secara daring kemudian semakin intens hingga korban diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak, serta dugaan eksploitasi yang melibatkan beberapa pelaku. Kasus ini mulai terungkap setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres mengatakan, setelah menerima informasi terkait kasus tersebut, pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) diterjunkan untuk mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan korban dan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, berhasil diamankan di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Sehari kemudian, tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri turut ditangkap di wilayah Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang.

Baca Juga  Polres Polman Gelar Press Release Hasil Operasi Sikat Marano 2024

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Sementara Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat menghadapi sejumlah kendala. Para pelaku diduga melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaan korban sulit diketahui dan menyulitkan upaya pencarian pada tahap awal.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen hasil pemeriksaan psikologi korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak secara serius serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan