Shared Berita

Sulbarpos, Polewali — Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Andi Bebas Manggasali secara resmi mengajukan surat keberatan administratif terkait pemberhentiannya melalui Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar No. 28 Tahun 2024 pada 7 Januari 2024.

Keberatan ini, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Tri Ariadi Rahmat menyoroti cacat hukum dan administrasi dalam proses pemberhentian tersebut.

“Pemberhentian tersebut menurut saya, cacat administrasi dan hukum karena tidak didasari oleh surat rekomendasi tindakan pelanggaran disiplin yang seharusnya mendampingi keputusan tersebut,” ujar Tri Ariadi Rahmat di Polewali, Selasa (16/1/2024).

Tri Ariadi Rahmat menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima teguran, baik tertulis maupun lisan, dan surat yang disampaikan tidak memiliki hasil audit terkait pelanggaran disiplin.

“Pemberhentian ini tampaknya didasarkan pada kesewenangan, terutama mengingat Surat Keputusan pemberhentian Sekda diterbitkan pada 7 Januari 2024, bersamaan dengan Rekomendasi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat,” tegasnya.

Ia menilai hal ini sebagai langkah yang tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Untuk menegakkan aturan dan merestui kebenaran, Andi Bebas Manggasali bersama kuasa hukumnya mengajukan surat keberatan administratif.

“Surat tersebut telah diajukan ke PJ Bupati Polman dengan tembusan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum, dengan harapan untuk membatalkan Surat Keputusan pemberhentian tersebut,” ucapnya.

Jika dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut dari PJ Bupati, pihak Andi Bebas Manggasali bersama kuasa hukumnya berencana melanjutkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menegaskan bahwa tujuan dari keberatan administratif ini bukan untuk mengembalikan kliennya ke posisi Sekda, melainkan untuk menjaga tegaknya aturan dan menegakkan keadilan.

Andi Bebas Manggasali sebelumnya menyatakan bahwa langkah ini dilakukan dengan menjunjung tinggi aturan negara, bukan semata-mata untuk mempertahankan jabatannya. Ia berharap agar proses hukum yang diupayakan dapat menjawab kebutuhan akan penegakan keadilan dan ketertiban di Kabupaten Polewali Mandar yang sangat dihormatinya.

Baca Juga  Remaja Geng Bersenjata Samurai Teror Warga Binuang, Tim OPS Sikat Marano Polres Polman Tangkap Tanpa Perlawanan

Nur Alam Sari dari bagian hukum Pemkab Polewali Mandar menerima surat keberatan ini secara resmi pada tanggal 16 Januari 2024, dan 14 advokat dan konsultan hukum turut mendampingi proses tersebut.

Andi Bebas Manggasali menutup pernyataannya dengan sikap ikhlas dan keterbukaan terhadap hikmah yang mungkin terkandung dalam perjalanan ini, namun tetap menekankan pentingnya ketaatan pada prosedur hukum yang berlaku.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan