Pj Gubernur Sulbar Tegaskan Pergantian Pejabat Bukan Karena Sepihak, Melainkan Adanya Penyegaran Pejabat

Sulbarpos.com, Mamuju — Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pergantian Sekwan DPRD Sulbar. Menurutnya, pergantian Sekwan DPRD sudah melalui mekanisme yang berlaku, Senin (22/1/2024).
“Ini sudah disetujui Mendagri, KSN, dan BKN, makanya kita laksanakan,” kata Zudan.
Ia membeberkan bahwa pergantian pejabat dilingkup Sulbar bukan hanya sepihak, melainkan adanya penyegaran pejabat.
“Ada dua usulan masuk ke Mendagri, pertama usulan Pemprov dan usulan dari DPRD. Mendagri setujui usulan Pemprov makanya itu yang kita jalankan,” bebernya.
Sedangkan, Sekwan DPRD Sulbar Muhammad Hamzih menyampaikan akan mengemban amanah sesuai yang diperintahkan pimpinan Pemprov Sulbar.
“Tugas saya setelah dilantik adalah memohon dukungan, bimbingn, arahan, nasihat para pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas,” ungkap Hamzih.
Dia juga berharap kepada Sekwan lama Abdul Wahab Hasan Sulur untuk senantiasa mendampingi dan membimbingnya dalam menjalankan tugas sebagai sekwan.
“Semoga Allah SWT, tuhan yang maha kuasa senantiasa merahmati semua tugas-tugas kita, Amin YRA. Juga tugas saya adalah melayani seluruh kegiatan para pimpinan dan seluruh anggota dprd dalam menjalankan serta menyukseskan seluruh program yang telah para pimpinan dan anggota DPRD rencanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar melakukan Promosi, Mutasi, dan Demosi. Hal ini setelah Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan persetujuan Kemendagri, BKN, dan rekomendasi KASN.
Pj Gubernur Zudan menjelaskan, dirinya selaku penjabat gubernur yang ditunjuk presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan, namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
(Sulbarpos/Whd)